Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Pt Pupuk Iskandar Muda yang Selanjutnya Dialihkan Seluruhnya ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pupuk Sriwidjaja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan Penyertaan Modal ke Dalam Modal Saham PT Pupuk Iskandar Muda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pupuk juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja.
(2)
Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dialihkan seluruhnya menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwidjaja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp1.338.047.600.800,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh tujuh juta enam ratus ribu delapan ratus rupiah).
(2)
Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 yang berasal dari konversi pokok pinjaman sesuai Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor SLA-1108/DP3/1999 dan SLA-1109/DP3/1999 tanggal 19 Maret 1999.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.