Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 201 Tahun 1961 Tentang Peraturan Penyesuaian Pangkat dan Gaji dari Pgpn 1955 ke Pgpn 1961

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Penyesuaian umum.
(1)
Pegawai yang pada akhir bulan Desember 1960 menjabat suatu pangkat menurut PGPN 1955 termuat dalam lajur 4 daftar terlampir mulai tanggal 1 Januari 1961 diangkat dalam pangkat menurut P.G.P.N.-1961 yang dalam daftar lampiran termaksud, dimuat dibelakang pangkatnya menurut P.G.P.N. 1955.
(2)
Apabila dalam lampiran peraturan ini pegawai yang pada tanggal 31 Desember 1960 (akhir berlakunya P.G.P.N. -1955), baik yang memangku pangkat khusus, maupun yang memangku pangkat umum tidak ditentukan cara penyesuainnya, maka pangkat atau kedudukan pegawai yang bersangkutan ditetapkan dengan persetujuan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.

Pasal 2

Penyesuaian pangkat spesifik. Pangkat organik sepessifik menurut P.G.P.N. - 1955 disesuaikan dalam pangkat umum/khusus, yang setingkat dalam golongan/ ruang gaji menurut P.G.P.N. 1961. BAB II. Perhitungan Masa Kerja.

Pasal 3

(1)
Masa kerja golongan pada tanggal berlakunya peraturan gaji baru dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam .G.P.N. 1961 dihitung dari pangkat golongan gaji yang sesuai dengan ijazah sekolah yang dimiliki pada waktu pegawai yang bersangkutan untuk pertama kalinya diangkat sebagai pegawai Negeri dan jika memenuhi syarat-syarat dapat ditambah dengan masa kerja tambahan menurut ketentuan-ketentuan dalam .G.P.N. 1961 serta masa pengalaman bekerja yang dihargai menurut peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman bekerja bagi pegawai Negeri Sipil.
(2)
Jika lebih menguntungkan, maka perhitungan masa kerja golongan ditetapkan atas dasar ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh pegawai setelah bekerja.
(3)
Jika perhitungan masa kerja golongan menurut ayat (1) dan (2) pasal ini tidak menguntungkan, maka bagi pegawai yang, digaji menurut golongan gaji F ruang IV atau lebih tinggi masa kerja golongan dapat ditetapkan menurut peraturan yang lama

Pasal 4

(1)
Untuk mempercepat pelaksanaan penyesuaian pangkat menurut P.G.P.N. 1955 kedalam pangkat menurut P.G.P.N. 1961, masa kerja golongan dapat ditetapkan sama dengan masa kerja yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam P.G.P.N. 1955.
(2)
Perubahan masa kerja diadakan kemudian.

Pasal 5

Atas kenaikan gaji pokok menurut P.G.P.N. 1961 tidak dipungut iuran luar biasa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1952.