Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Lambang Negara digunakan pada gedung-gedung Negeri di muka sebelah luar dan/atau di dalam dan pada kapal-kapal Pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.
(2)
Penggunaan Lambang Negara pada gedung-gedung Negeri tersebut di atas dilakukan pada tempat yang pantas dan menarik perhatian. Pemasangan Lambang Negara pada kapal-kapal Pemerintah tersebut di atas dilakukan dibagian luar anjungan (brug), ditengah-tengah.

Pasal 2

Penggunaan Lambang Negara dibagian luar gedung hanya dibolehkan pada :
1.
Rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini;
2.
Gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Kementerian, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante, Dewan Nasional, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.

Pasal 3

(1)
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap :
a.
Kantor Kepala Daerah
b.
Ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c.
Ruang sidang pengadilan.
d.
Kantor Kepolisian Negara.
f.
Kantor Imigrasi.
g.
Kantor Bea dan Cukai.
h.
Kantor Syahbandar.
(2)
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung dibolehkan pada kantor-kantor Negeri yang lain daripada yang tersebut diayat 1.

Pasal 4

(1)
Dengan mengindahkan perimbangan ukuran sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951, maka Lambang Negara yang dipasang pada gedung-gedung atau kapal-kapal tersebut dalam sampai dengan harus mempunyai ukuran yang pantas mengingat besar-kecilnya gedung, ruangan atau kapal-kapal itu dan sedapat-dapatnya dibuat dari bahan yang tahan lama.
(2)
Jika Lambang Negara diselenggarakan dalam lebih daripada satu warna maka harus diindahkan warna-warna dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Jika hanya dipergunakan satu warna maka warna itu harus layak dan pantas.

Pasal 5

Apabila dalam suatu ruangan, Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, maka kepada Lambang Negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.

Pasal 6

Lambang Negara digunakan pada paspor dan tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia serta tambahan- tambahannya, dihalaman pertama di atas ditengah-tengah.

Pasal 7

(1)
Cap jabatan denganlambang Negara di dalamnya hanya dibolehkan untuk cap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Kepala Daerah dari tingkat Bupati ke atas dan Notaris.
(2)
Cap dinas dengan Lambang Negara di dalamnya dibolehkan untuk kantor-kantor pusat dari pejabat-pejabat tersebut dalam ayat 1.
(3)
Lambang Negara dapat digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat, Direktur Kabinet Presiden dan Notaris.

Pasal 8

Lambang Negara dapat digunakan pada
a)
Mata uang logam dan mata uang kertas;
b)
Kertas bermeterai, dalam meterainya;
c)
Surat ijazah Negara;
d)
Barang-barang Negara di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri;
e)
Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh Pemerintah.
f)
Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
g)
Buku pengumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan, dengan idzin Pemerintah, juga buku pengumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir,
h)
Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan idzin Menteri yang bersangkutan,

Pasal 9

Yang dimaksud dengan menggunakan Lambang Negara dalam , 7 dan 8, ialah menempatkan gambarnya pada benda-benda tersebut dalam pasal-pasal tadi dengan perimbangan ukuran dan warna seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 atau dengan satu warna.

Pasal 10

Lambang Negara dapat digunakan ditempat diadakan peristiwa-peristiwa resmi pada gapura dan bangunan-bangunan lain yang pantas.

Pasal 11

(1)
Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh warga-negara Indonesia yang berada di luar negeri.
(2)
Jika Lambang Negara digunakan sebagai lencana, mala Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri di atas.

Pasal 12

(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Panji dan Bendera Jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lain.
(3)
Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga.

Pasal 13

Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi partikeur atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.

Pasal 14

Penggunaan Lambang Negara disesuatu Negara asing oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan Lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.

Pasal 15

(1)
Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam dan dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2)
Perbuatan-perbuatan tersebut pada ayat 1 pasal ini dipandang sebagai pelanggaran. Pasal Penutup Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.