Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1963 Tentang Penetapan Tenggang Waktu Peralihan Pelaksanaan Usaha Petambangan Minyak dan Gas Bumi Oleh Perusahaan-perusahaan Bukan Perusahaan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tenggang waktu peralihan untuk melaksanakan usaha per tambangan minyak dan gas bumi oleh perusahaan-perusahaan bukan perusahaan Negara sebagaimana disebut dalam pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960, akan berakhir pada tanggal 15 Juni 1963 jam 24.00 waktu Jawa.

Pasal 2

(1)
Tiap orang atau perusahaan yang terkena oleh peraturan ini diperbolehkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk waktu tidak lebih dari lima bulan, terhitung dari tanggal berlakunya peraturan Pemerintah ini, dengan maksud memberi kesempatan mengakhiri/menyelesaikan usaha-usahanya dalam waktu tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Suatu panitia akan dibentuk untuk mengatur penyelesaian hak-hak/kewajiban-kewajiban yang wajar dan layak dari fihak-fihak yang berkepentingan yang terkena oleh ketentuan ayat (1) pasal ini.

Pasal 3

Perorangan atau perusahaan yang tidak memilih prosedur yang ditentukan pada ayat (1) peraturan ini diperbolehkan melanjutkan usaha mereka berdasarkan peraturan-peraturan baru yang akan berlaku mulai tanggal 16 Juni 1963.

Pasal 4

(1)
Pertanggungan-jawab finansiil untuk waktu sedari tanggal 28 Agustus 1961 bagi perusahaan-perusahaan yang berusaha sebelum berlakunya ketentuan-ketentuan peralihan yang dititen tukan dalam pasal 22 Undang-undang No. 44 Prp. tahun 1960, tenggang wakktu peralihan mana sekarang telah ditetapkan me nurut peraturan ini, diatur serta ditentukan oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 476 tahun 1961 sedangkan untuk jangka waktu sebelumnya diatur dan ditentukan oleh peraturan-peraturan yang telah berlaku pada waktu itu.
(2)
dari Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 476 tahun 1961 ditetapkan sebagai pembagian penghasilan keuntungan setelah ongkos-ongkos usaha, tidak termasuk bea- cukai serta bea import/export serta pungutan-pungutan pemerintah lainnya yang bukan pajak-pajak atas pendapatan perseroan, dengan ketentuan bahwa jumlah 60% penghasilan tersebut merupakan pembayaran jumlah penghasilan dalam valuta asing dan 60% pembayaran jumlah penghasilan dalam valuta rupiah. Bea cukai serta bea import/export serta pungutan-pungutan Pemerintah lainnya tersebut merupakan pembayaran-pembayaran tambahan kepada Pemerintah yang dapat dilaksanakan dalam valuta rupiah.
(3)
Pembayaran penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) pasal ini merupakan pembayaran pajak-pajak atas pendapatan, pembayaran mana dilakukan dalam mata uang dollar (U.S.) dan/atau pound sterling pada bagian yang diperhitungkan sebagai penghasilan dalam valuta asing dan dalam mata uang rupiah untuk bagian penghasilan dalam valuta rupiah.
(4)
Pembayaran-pembayaran perusahaan-perusahaan yang terhutang berdasarkan peraturan ini harus diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari berlakunya peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan apabila ada kelebihan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada Pemerintah dalam waktu peralihan tersebut, maka kelebihan jumlah uang rupiah tersebut akan diserahkan kembali kepada perusahaan-perusahaan yang berkenaan.
(5)
Penukaran uang dari mata uang asing ke mata uang rupiah (remittances) yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam waktu peralihan untuk kebutuhan akan pembayaran ongkos- ongkos dalam mata uang rupiah dan/atau pembayaran bea-cukai, bea import/export, tidak boleh dianggap sebagai pembayaran bagian penghasilan Pemerintah seperti dimaksud dalam ayat dan (3) pasal ini.
(6)
Pembayaran-pembayaran yang terhutang kepada Pemerintah menurut pasal ini dibayar dan disetor pada rekening Pemerintah c.q. Departemen Perindustrian Dasar Pertambangan-Direktorat Minyak dan Gas Bumi di Bank Indonesia Jakarta.

Pasal 5

Terhadap orang-orang yang tidak mematuhi kerja-sama dengan instansi-instansi Pemerintah yang bersangkutan atau menghalang- halangi kelancaran serta effisiensi pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas bumi, akan berlaku Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan. Adalah suatu kewajiban bagi mereka dalam industri minyak dan gas bumi untuk memelihara dan mengusahakan semua fasilitas-fasilitas produksi, pengolahan serta distribusi, instalasi-instalasi termasuk setiap sifat macam perbaikannya, tak terbatas pada terminals, saluran-saluran pipa atau fasilitas-fasilitas penimbunan, pemberian jasa-jasa yang merupakan pelengkap usaha pokok, jalan-jalan, pelabuhan-pelabuhan dan galangan-galangan dan lain- lain terlepas apakah telah dipilih atau tidaknya prosedur ayat (1) oleh yang bersangkutan.

Pasal 6

Sewaktu-waktu jikalau ini diperlukan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan akan mengeluarkan perintah-perintah/ketentuan dalam rangka tafsiran, pelaksanaan serta administrasi peraturan ini.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.