Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1953 Tentang Peraturan Pemerintah untuk Merubah Uang Ganti Rugi Maksimum Tersebut dalam Pasal 21 Industriebaan-verordening (staatsblad 1939 Nomor 39)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Industriebaan-verordering (Staatsblad 1939 Nomor 39) angka-angka "25 cent" dan "121/2 cent" harus dibaca "Rp.5,-".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sehari sesudah hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Januari 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO. MENTERI DALAM NEGERI, ttd MOHAMAD ROEM. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1953. MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA.