Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Gas Negara Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa hasil pelaksanaan proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang berasal dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp28.159.805.934,00 (dua puluh delapan miliar seratus lima puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagaiberikut:
a.
pembangunan jaringan distribusi gas Sumatera Utara senilai Rp23.223.737.150,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah); dan
b.
pembangunan jaringan distribusi gas Sumatera Selatan senilai Rp4.936.068.784,00 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.