Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Kecamatan Paseh di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sumedang dan Kecamatan Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Subang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perwakilan Kecamatan Conggeang di Paseh di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang ditetapkan menjadi Kecamatan Paseh meliputi wilayah :
a.
Desa Bongkok;
b.
Desa Paseh;
c.
Desa Legok;
d.
Desa Cijambe;

Pasal 2

Perwakilan Kecamatan Cisalak di Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang ditetapkan menjadi Kecamatan Jalancagak meliputi wilayah :
a.
Desa Kasomalang;
b.
Desa Sarireja;
c.
Desa Kumpay;
d.
Desa Curugrendeng;
e.
Desa Cisaat;
f.
Desa Palasari;
g.
Desa Nagrak;
h.
Desa Cibeusi;
i.
Desa Cibitung;
j.
Desa Sanca;
k.
Desa Bunihayu;
l.
Desa Tambakan.

Pasal 3

(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Paseh berkedudukan di Paseh.
(2)
Pusat Pemerintahan Jalancagak berkedudukan di Jalancagak.

Pasal 4

Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam dan , baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam , diatur lebih lanjut. lanjut oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.