Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Kecamatan Paseh di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sumedang dan Kecamatan Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Subang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Conggeang di Paseh di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang ditetapkan menjadi Kecamatan Paseh meliputi wilayah :
a.
Desa Bongkok;
b.
Desa Paseh;
c.
Desa Legok;
d.
Desa Cijambe;
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Cisalak di Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang ditetapkan menjadi Kecamatan Jalancagak meliputi wilayah :
a.
Desa Kasomalang;
b.
Desa Sarireja;
c.
Desa Kumpay;
d.
Desa Curugrendeng;
e.
Desa Cisaat;
f.
Desa Palasari;
g.
Desa Nagrak;
h.
Desa Cibeusi;
i.
Desa Cibitung;
j.
Desa Sanca;
k.
Desa Bunihayu;
l.
Desa Tambakan.
Pasal 3
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Paseh berkedudukan di Paseh.
(2)
Pusat Pemerintahan Jalancagak berkedudukan di Jalancagak.
Pasal 4
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam dan , baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam , diatur lebih lanjut.
lanjut oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.