(1)Jenis informasi ketenagakerjaan terdiri dari:
a.informasi ketenagakerjaan umum, meliputi:
4.penduduk yang bekerja; dan
b.informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, meliputi:
1.standar kompetensi kerja;
7.sertifikasi tenaga kerja;
c.informasi penempatan tenaga kerja, meliputi:
3.lowongan kerja lembaga penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri; dan
4.penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
d.informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja, meliputi:
4.teknologi padat karya; dan
e.informasi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, meliputi:
3.kondisi dan lingkungan kerja;
4.serikat pekerja/serikat buruh;
6.perselisihan hubungan industrial;
9.pemutusan hubungan kerja;
10.jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja;
12.keselamatan dan kesehatan kerja;
13.penindakan pelanggaran;
14.pengawasan ketenagakerjaan; dan
15.fasilitas kesejahteraan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.