Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
2.
Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumberdaya manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi data dan informasi, yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi ketenagakerjaan.
3.
Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
4.
Rencana Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat RTK adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja.
5.
Perencanaan Tenaga Kerja Makro yang selanjutnya disingkat PTK Makro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
6.
Perencanaan Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnya disingkat PTK Mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
7.
Rencana Tenaga Kerja Makro yang selanjutnya disingkat RTK Makro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja makro.
8.
Rencana Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnya disingkat RTK Mikro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja mikro.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1)
Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun di daerah melakukan pengelolaan informasi ketenagakerjaan.
(2)
Pengelolaan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan informasi ketenagakerjaan secara akurat, lengkap dan berkesinambungan.

Pasal 3

(1)
Instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus membangun dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1)
Jenis informasi ketenagakerjaan terdiri dari:
a.
informasi ketenagakerjaan umum, meliputi:
1.
penduduk;
2.
tenaga kerja;
3.
angkatan kerja;
4.
penduduk yang bekerja; dan
5.
penganggur.
b.
informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, meliputi:
1.
standar kompetensi kerja;
2.
lembaga pelatihan;
3.
asosiasi profesi;
4.
tenaga kepelatihan;
5.
lulusan pelatihan;
6.
kebutuhan pelatihan;
7.
sertifikasi tenaga kerja;
8.
jenis pelatihan; dan
9.
tingkat produktivitas.
c.
informasi penempatan tenaga kerja, meliputi:
1.
kesempatan kerja;
2.
pencari kerja;
3.
lowongan kerja lembaga penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri; dan
4.
penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
d.
informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja, meliputi:
1.
usaha mandiri;
2.
tenaga kerja mandiri;
3.
tenaga kerja sukarela;
4.
teknologi padat karya; dan
5.
teknologi tepat guna.
e.
informasi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, meliputi:
1.
pengupahan;
2.
perusahaan;
3.
kondisi dan lingkungan kerja;
4.
serikat pekerja/serikat buruh;
5.
asosiasi pengusaha;
6.
perselisihan hubungan industrial;
7.
pemogokan;
8.
penutupan perusahaan;
9.
pemutusan hubungan kerja;
10.
jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja;
11.
kecelakaan kerja;
12.
keselamatan dan kesehatan kerja;
13.
penindakan pelanggaran;
14.
pengawasan ketenagakerjaan; dan
15.
fasilitas kesejahteraan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)
Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperoleh dari sumber antara lain:
a.
kementerian negara, departemen dan lembaga pemerintah non departemen di tingkat pusat;
b.
instansi vertikal di provinsi dan kabupaten/kota;
c.
instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
d.
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
e.
perguruan tinggi;
f.
lembaga swadaya masyarakat;
g.
perusahaan swasta;
h.
asosiasi pengusaha; dan
i.
serikat pekerja/serikat buruh.
(2)
Selain sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi ketenagakerjaan dapat diperoleh melalui kegiatan survei, media cetak dan elektronik.

Pasal 6

(1)
Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengumpulannya dilakukan secara langsung dan tidak langsung, baik konvensional maupun elektronik, secara berkala dan insidental.
(2)
Cara penyampaian informasi ketenagakerjaan dari perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Informasi ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan, diolah dengan menggunakan metoda statistika atau metoda lainnya, baik secara manual maupun komputasi sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan metoda statistika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Informasi ketenagakerjaan yang dikumpulkan dan diolah sebagaimana dimaksud dalam dan disimpan dalam sistem database.

Pasal 9

(1)
Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disajikan dalam bentuk tabel, grafik, peta, dan narasi.
(2)
Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan dalam bentuk cetakan dan/atau media elektronik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyajian informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Pengguna dapat memperoleh informasi ketenagakerjaan pada instansi pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Pengguna dapat memperoleh informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhannya, kecuali informasi yang bersifat rahasia.
(3)
Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk menolak permintaan informasi ketenagakerjaan dari pengguna, yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, dan/atau informasi ketenagakerjaan yang bersifat rahasia.
(4)
Untuk memperoleh informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna tidak dipungut biaya.

Pasal 11

(1)
PTK terdiri atas PTK Makro dan PTK Mikro.
(2)
PTK Makro terdiri atas lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral.
(3)
PTK Makro lingkup kewilayahan meliputi:
a.
PTK nasional;
b.
PTK provinsi; dan
c.
PTK kabupaten/kota.
(4)
PTK Makro lingkup sektoral meliputi:
a.
PTK sektor dan sub sektor nasional;
b.
PTK sektor dan sub sektor provinsi; dan
c.
PTK sektor dan sub sektor kabupaten/kota.
(5)
PTK Mikro terdiri atas lingkup badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta lembaga swasta lainnya.

Pasal 12

(1)
Penyusunan PTK Makro di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Penyusunan PTK Makro lingkup sektoral/sub sektoral nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, dilakukan oleh instansi Pemerintah pembina sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan di pusat.
(3)
Penyusunan PTK Makro lingkup sektoral/sub sektoral di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan di provinsi atau kabupaten/kota.
(4)
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

Untuk menyusun PTK Makro diperlukan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan informasi terkait lainnya.

Pasal 14

RTK Makro sebagai hasil dari PTK Makro paling sedikit memuat informasi tentang:
a.
persediaan tenaga kerja;
b.
kebutuhan tenaga kerja;
c.
neraca tenaga kerja; dan
d.
arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.

Pasal 15

(1)
Persediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a penghitungannya dilakukan dengan pendekatan tingkat partisipasi angkatan kebutuhan tenaga kerja atau luaran pendidikan.
(2)
Kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, penghitungannya dilakukan dengan pendekatan kebutuhan tenaga kerja dan pendekatan pendayagunaan tenaga kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di pasar kerja internasional.
(3)
Neraca tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c, disusun dengan membandingkan antara persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan tenaga kerja, untuk mengetahui kesenjangan tenaga kerja.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai metoda penghitungan persediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghitungan kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, disusun berdasarkan RIK.
(2)
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pokok-pokok pikiran pemecahan masalah ketenagakerjaan.
(3)
Strategi pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat cara pemecahan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan.
(4)
Program pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kegiatan untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan strategi pembangunan ketenagakerjaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.