Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1999, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Bandar Udara El Tari Kupang di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp.28.157.871.692,81 (dua puluh delapan miliar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah delapan puluh satu sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.