Pada Kementerian Sosial diadakan penjabat Sekretaris.
# Pasal II Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.