Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1956 Tentang Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pada Kementerian Sosial diadakan penjabat Sekretaris. # Pasal II Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.