Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1948 Tentang Jawatan Listrik Diadakan dalam Pengawasan Angkatan Perang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jawatan Listrik dan Gas mulai tanggal 21 September 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairiseer).

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 3

Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.

Pasal 4

Pimpinan Kesatuan Tentara yang ditempatkan di Bagian/Kantor/Gardu/Induk (Sentral) yang dianggap perlu berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan.

Pasal 5

Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1948.