Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
2.
Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
3.
Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
4.
Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
5.
Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
6.
Potensi Indikasi Geografis adalah suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan indikasi geografis dan belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.
7.
Komunitas Asal adalah masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi, memelihara, dan/atau mengembangkan KIK secara komunal dan lintas generasi, termasuk di dalamnya masyarakat pendukung.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK harus sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
(1)
Hak atas KIK dipegang oleh negara.
(2)
Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 4
KIK terdiri atas:
a.
Ekspresi Budaya Tradisional;
b.
Pengetahuan Tradisional;
c.
Sumber Daya Genetik;
d.
Indikasi Asal; dan
e.
Potensi Indikasi Geografis.
Pasal 5
(1)
Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal, yang memiliki manfaat ekonomi, dan berlaku tanpa batas waktu.
(2)
Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal.
(3)
Hak moral yang bersifat inklusif bagi Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan pelindungan eksklusif setelah didaftarkan menjadi indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki ciri:
a.
mengandung nilai, cara pandang, dan bentuk tradisional, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan baik di dalam maupun di luar konteks tradisional;
b.
diampu dan diemban secara komunal dan bersifat kolektif oleh masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal sebagai Komunitas Asalnya;
c.
dikembangkan secara terus-menerus oleh Komunitas Asal sebagai respon terhadap lingkungan hidup, alam, dan sejarah;
d.
dipelihara, dipergunakan, dan diteruskan secara lintas generasi; dan
e.
memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas.
Pasal 7
(1)
Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
verbal tekstual;
b.
musik;
c.
gerak;
d.
teater;
e.
seni rupa;
f.
upacara adat;
g.
arsitektur;
h.
lanskap; dan/atau
i.
bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.
(2)
Dalam mewujudkan bentuk ekspresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ekspresi Budaya Tradisional dapat menggunakan Sumber Daya Genetik.
Pasal 8
Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
metode atau proses tradisional;
b.
kecakapan teknik;
c.
keterampilan;
d.
pembelajaran;
e.
pengetahuan pertanian;
f.
pengetahuan teknis;
g.
pengetahuan ekologis;
h.
pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik;
i.
pengetahuan pengobatan, obat tradisional, dan tata cara penyembuhan;
j.
sistem ekonomi;
k.
sistem organisasi sosial;
l.
pengetahuan yang berkaitan dengan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau
m.
bentuk pengetahuan lainnya sesuai perkembangan.
Pasal 9
Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
tumbuhan atau bagian tumbuhan yang mempunyai nilai nyata atau potensial;
b.
hewan atau bagian hewan yang mempunyai nilai nyata atau potensial; dan/atau
c.
jasad renik atau bagian jasad renik yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Pasal 10
Indikasi Asal sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas barang dan/atau jasa yang berasal dari:
a.
sumber daya alam;
b.
hasil pertanian;
c.
produk olahan;
d.
produk jasa; dan/atau
e.
produk seni, kerajinan, dan industri.
Pasal 11
Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf e terdiri atas barang dan/atau produk:
a.
sumber daya alam;
b.
barang kerajinan tangan; dan/atau
c.
hasil industri.
Pasal 12
Inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui:
a.
pencatatan KIK; dan
b.
integrasi data KIK.
Pasal 13
(1)
Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap KIK yang belum terdata.
(2)
Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pencatatan KIK dilakukan secara elektronik.
(4)
Pencatatan KIK secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pangkalan data kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi KIK Indonesia.
(5)
Dalam hal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah tidak memiliki pangkalan data, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah memanfaatkan pangkalan data yang telah tersedia di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah lain.
(6)
Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan atau pengkajian.
Pasal 14
(1)
Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diajukan oleh:
a.
Komunitas Asal kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah; atau
b.
Pemerintah Daerah kepada Menteri atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(2)
Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi persyaratan administratif.
(3)
Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
Pasal 15
(1)
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan pencatatan KIK berdasarkan hasil pengkajian.
Pasal 16
(1)
Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional paling sedikit meliputi:
a.
formulir permohonan pencatatan;
b.
deskripsi;
c.
data dukung; dan
d.
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a.
nama Ekspresi Budaya Tradisional;
b.
Komunitas Asal;
c.
bentuk Ekspresi Budaya Tradisional;
d.
klasifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;
e.
wilayah/lokasi;
f.
sifat Ekspresi Budaya Tradisional; dan
g.
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Pasal 17
(1)
Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Pengetahuan Tradisional paling sedikit meliputi:
a.
formulir permohonan pencatatan;
b.
deskripsi;
c.
data dukung; dan
d.
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a.
nama Pengetahuan Tradisional;
b.
Komunitas Asal;
c.
bentuk Pengetahuan Tradisional;
d.
wilayah/lokasi;
e.
jenis Pengetahuan Tradisional; dan
f.
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Pasal 18
(1)
Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Sumber Daya Genetik paling sedikit meliputi:
a.
formulir permohonan pencatatan;
b.
deskripsi;
c.
data dukung; dan
d.
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a.
nama Sumber Daya Genetik;
b.
jenis Sumber Daya Genetik;
c.
wilayah/lokasi; dan
d.
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.