Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Kendari, Kolaka, dan Buton dalam Wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Tenggara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Kolono di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, yang meliputi wilayah :
a.
Kelurahan Kolono;
b.
Desa Sawah;
c.
Desa Wawuosu;
d.
Desa Mataiwoi;
e.
Desa Waworano;
f.
Desa Puupi;
g.
Desa Awunio;
h.
Desa Ulusena Jaya;
i.
Desa Maletumbu;
j.
Desa Roda;
k.
Desa Lambangi;
l.
Desa Tumbu-Tumbu Jaya;
m.
Desa Ngapawali;
n.
Desa Rumba-Rumba;
o.
Desa Amolengu.
(2)
Wilayah Kecamatan Kolono sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lainea.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kolono, maka wilayah Kecamatan Lainea dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kolono sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kolono sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Kolono.

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Batuputih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, yang meliputi wilayah :
a.
Kelurahan Batu putih;
b.
Desa Batu Api;
c.
Desa Bukit tinggi;
d.
Desa Latowu;
e.
Desa Desa Mosiku;
f.
Desa Tobela;
g.
Desa Tangga Ruru;
h.
Desa Tolala;
i.
Desa Purehu;
j.
Desa Ponggi;
k.
Desa Lelwewo;
l.
Desa Patikala;
m.
Desa Larui.
(2)
Wilayah Kecamatan Batupitih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pakue.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Batuputih, maka wilayah Kecamatan Pakue dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batuputih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Batuputih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Batu putih.

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Rarowatu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Taubonto;
b.
Desa Rarowatu;
c.
Desa Ladompi;
d.
Desa Lakomea;
e.
Desa Parukuri;
f.
Desa Wumbubangka;
g.
Desa Hukaca;
h.
Desa Lambakasi;
i.
Desa Lantari;
j.
Desa Aneka Marga.
(2)
Wilayah Kecamatan Rarowatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rumbia.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rarowatu, maka wilayah Kecamatan Rumbia dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rarowatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Rarowatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Taubonto.

Pasal 4

Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1), dan ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Pemekaran, penggabungan, penghapusan perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

Pasal 7

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.