Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Penyelesaian pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni bagi mahasiswa.
(2)
Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria:
a.
telah dibangun di atas barang milik negara berupa tanah;
b.
terhenti pembangunannya lebih dari 5 (lima) tahun;
c.
telah dilakukan audit/reviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangun an;
d.
telah dilakukan reviu kelayakan teknis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
e.
pemanfaatan rumah susun dengan cara sewa.
(3)
Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(4)
Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a.
kehati-hatian;
b.
transparansi;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas; dan
e.
akuntabilitas.
Pasal 2
Penyelesaian pembangunan rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum dilaksanakan berdasarkan rancang bangun (detail engineering design/DED) yang telah direviu.
Pasal 3
(1)
Lokasi penyelesaian pembangunan rumah susun diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menetapkan lokasi penyelesaian pembangunan rumah susun.
Pasal 4
(1)
Rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun diserahterimakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi setelah menerima rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan kepada perguruan tinggi negeri.
(3)
Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelesaian pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.