Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Anggota Tentara Nasional Indonesia Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
3.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
4.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
5.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
6.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
7.
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang adalah pengalihan kepemilikan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
8.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
10.
Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yang berada pada Pengguna Barang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang.
Pasal 3
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat angkutan darat milik negara yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus.
(2)
Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
Pasal 4
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Pasal 5
(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
memberikan persetujuan atas usul Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sesuai batas kewenangannya; dan
b.
melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 6
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
mengajukan usul Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
b.
membuat perjanjian jual beli Kendaraan Perorangan Dinas dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau
anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
c.
menetapkan pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri;
d.
menerbitkan Surat Keterangan Pelunasan Pembayaran; dan
e.
menerbitkan Surat Pencabutan Hak Untuk Membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural eselon I di lingkungan unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(4)
Ketentuan mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
Pasal 7
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas telah berusia paling singkat 5 (lima) tahun:
a.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
b.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
Pasal 8
(1)
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a.
telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri;
b.
telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Fungsional Keahlian Utama, atau jabatan yang setara pada TNI/Polri, paling singkat 5 (lima) tahun; dan
c.
tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2)
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri:
a.
yang mempunyai kedudukan dan/atau pangkat yang lebih tinggi; atau
b.
pemegang Kendaraan Perorangan Dinas, dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
Pasal 9
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 10
Harga jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang ditentukan oleh Pengguna Barang sebagai berikut:
a.
kendaraan dengan umur 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 20% (dua puluh persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 11
(1)
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan harus dibayar
sebagai tambahan harga jual sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas.
Pasal 12
Pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, dapat dibayar secara:
a.
sekaligus; atau
b.
angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 13
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Negara:
a.
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus;
b.
sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli, untuk pembayaran secara angsuran.
Pasal 14
(1)
Dalam hal Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam belum dibayar lunas, maka:
a.
kendaraan tersebut masih berstatus sebagai BMN;
b.
kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
c.
biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri; dan
d.
kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
(2)
Biaya perbaikan/pemeliharaan sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk namun tidak terbatas pada pajak kendaraan.
Pasal 15
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan , dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Pasal 16
(1)
Pencabutan hak untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Hak untuk Membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang diterbitkan oleh Pengguna Barang.
(2)
Surat Pencabutan Hak untuk Membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama, NIP/NRP, dan jabatan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang batal membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
b.
data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang;
c.
nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang;
d.
alasan batalnya pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; dan
e.
klausul yang menyatakan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.