Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1953 Tentang Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Membebaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa termasuk Dewan Pemerintah Daerahnya yang lama dari seluruh pekerjaannya mengenai pemerintahan daerah dan memberikan tugas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut hanya untuk menyelenggarakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru sesuai dengan bunyi "Peraturan Pemilihan Minahasa 1951".

Pasal 2

Pemerintahan Daerah Minahasa untuk sementara waktu ditugaskan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi atau pejabat yang ditunjuk olehnya dengan dibantu oleh suatu dewan penasehat yang terdiri dari dari empat orang anggota Dewan Pemerintah Daerah Minahasa yang telah dibebaskan dari tugasnya menurut .

Pasal 3

(1)
Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru sebagai dimaksud dalam , dilakukan dengan telah selesai sebelum tanggal 1 Januari 1954, dengan pengertian bahwa dibukakan pintu selapang-lapangnya bagi pihak-pihak yang dewasa ini belum memajukan calon-calonnya.
(2)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa yang baru itu melakukan tugasnya menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah-daerah Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950 mulai tanggal 1 Januari 1954 untuk paling lama 3 tahun, yakni selaras dengan ayat (2) Undang-undang tersebut.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 15 Juli 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.