Justisio

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2.
Sektor Produksi adalah kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa di luar sektor perdagangan.
3.
Penerima KUR adalah individu/perseorangan, kelompok usaha, atau badan usaha skala mikro dan kecil yang menjadi debitur KUR.
4.
Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat), dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
5.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
6.
Debitur Graduasi/Naik Kelas adalah debitur yang mengakses kembali KUR dengan nominal pinjaman yang lebih besar dari pinjaman sebelumnya, baik dalam satu skema maupun antarskema dan eks Penerima KUR yang mengakses kredit komersial.
7.
Penyalur KUR adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
8.
Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
9.
Koperasi adalah koperasi simpan pinjam dan/atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah yang diawasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
10.
Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan KUR dari Penyalur KUR kepada Penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja sama.
11.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur KUR atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
12.
Pertanggungan adalah kegiatan pemberian pertanggungan oleh perusahaan asuransi kredit atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Penerima KUR kepada Penyalur KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
13.
Penjamin/Asuransi KUR adalah perusahaan Penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan untuk memberikan Penjaminan/Pertanggungan KUR.
14.
Subrogasi adalah pengalihan hak tagih dari Penyalur KUR kepada Penjamin/Asuransi KUR setelah Penyalur KUR menerima pembayaran klaim dari Penjamin/Asuransi KUR, paling banyak sebesar nilai ganti rugi klaim yang dibayarkan Penjamin/Asuransi KUR kepada Penyalur KUR.
15.
Suku Bunga/Marjin KUR adalah tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada debitur KUR dalam pemberian KUR.
16.
Marjin untuk akad syariah yang selanjutnya disebut Marjin adalah besaran keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah yaitu imbalan bagi hasil atau lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian KUR syariah.
17.
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah bagian tingkat bunga/marjin yang ditanggung oleh pemerintah yang dibayarkan kepada Penyalur KUR.
18.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
19.
Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
20.
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
21.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
22.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
23.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

Pasal 2

Pelaksanaan KUR bertujuan untuk:
a.
meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan usaha produktif;
b.
meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil; dan/atau
c.
mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Pasal 3

(1)
Penerima KUR terdiri atas:
a.
pelaku usaha mikro dan kecil;
b.
calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, termasuk calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
c.
Kelompok Usaha yang meliputi:
1.
kelompok usaha mikro dan kecil;
2.
kelompok tani dan kelompok nelayan skala mikro dan kecil; atau
3.
gabungan kelompok tani dan gabungan kelompok nelayan skala mikro dan kecil.
(2)
Skala usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c didasarkan pada omzet tahun sebelumnya atau estimasi omzet tahun berjalan paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(3)
Validasi skala usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa laporan perpajakan atau berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
(4)
Penerima KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali yang telah pensiun atau memasuki masa persiapan pensiun.
(5)
Penerima KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Pasal 4

(1)
Penerima KUR berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria meliputi:
a.
setiap anggota menjalankan usaha produktif dan layak; dan
b.
untuk anggota pelaku usaha pemula, harus memiliki surat rekomendasi dari ketua Kelompok Usaha.
(2)
Persyaratan Penerima KUR berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
melakukan kerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker;
b.
dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
c.
memiliki surat keterangan Kelompok Usaha atau validasi yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait atau mitra usaha berupa offtaker;
d.
kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP;
e.
pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha;
f.
perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh paling sedikit:
1.
ketua dan satu anggota/pengurus Kelompok Usaha; dan
2.
Penyalur KUR;
g.
apabila hasil penilaian Penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan/atau
h.
apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinasikan pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antaranggota Kelompok Usaha.
(3)
Dalam hal Penerima KUR merupakan individu/perseorangan yang tergabung dalam Kelompok Usaha, persyaratan yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e.

Pasal 5

(1)
Kerja sama mitra usaha berupa offtaker dengan Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Mitra usaha berupa offtaker yang dapat memberikan surat keterangan Kelompok Usaha atau validasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.
berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha yang sah;
b.
bergerak di bidang usaha yang relevan dengan Penerima KUR berupa individu/perseorangan atau Kelompok Usaha;
c.
memiliki sistem elektronik yang terintegrasi secara closed loop dengan sistem Penyalur KUR; dan
d.
memiliki sistem elektronik yang terintegrasi dengan SIKP.
(2)
Sistem elektronik yang terintegrasi secara closed loop sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memiliki fitur:
a.
pemantauan aliran dana secara real-time antara mitra usaha berupa offtaker, Penerima KUR, dan Penyalur KUR;
b.
validasi otomatis terhadap transaksi pembayaran hasil produksi atau pembelian barang/jasa dari Penerima KUR;
c.
penerapan tagging atas dana hasil penjualan oleh mitra usaha berupa offtaker yang dapat diidentifikasi oleh sistem Penyalur KUR; dan
d.
kepastian pelunasan pembiayaan dari pendapatan yang diterima Penerima KUR melalui sistem pembayaran dari mitra usaha berupa offtaker.

Pasal 6

(1)
Penerima KUR terdaftar sebagai peserta aktif program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama menerima KUR dan mendapatkan manfaat perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial.
(2)
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Penerima KUR dengan jumlah pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela; dan
b.
Penerima KUR dengan jumlah pinjaman di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) wajib menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
(3)
Monitoring kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dilaporkan secara tertulis kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 7

(1)
Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi.
(2)
Persyaratan Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sehat dan berkinerja baik;
b.
memiliki sistem elektronik data KUR yang terintegrasi dengan SIKP; dan
c.
melakukan kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KUR dalam Penjaminan/Pertanggungan KUR.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat proses:
a.
penutupan (covering);
b.
Penjaminan/Pertanggungan;
c.
penagihan imbal jasa penjaminan/premi; dan
d.
pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan Subrogasi.
(4)
Muatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan dilaksanakan dalam sistem elektronik yang terintegrasi antara Penyalur KUR dan Penjamin/Asuransi KUR.
(5)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara tertulis kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 8

(1)
Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berminat menjadi Penyalur KUR harus:
a.
mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a kepada lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan;
b.
mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c.
mengajukan permohonan penetapan plafon tahunan penyaluran KUR kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d.
melakukan kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KUR untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama Penjaminan/Pertanggungan KUR; dan
e.
melakukan perjanjian kerja sama pembiayaan dengan kuasa pengguna anggaran KUR setelah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(2)
Lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan berdasarkan pengajuan dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menetapkan Lembaga Keuangan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
(3)
Penetapan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a.
Lembaga Keuangan bersangkutan;
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
(4)
Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan jika Lembaga Keuangan telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(5)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan pengajuan dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menetapkan Lembaga Keuangan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(6)
Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
a.
Lembaga Keuangan bersangkutan;
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c.
lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan; dan
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
(7)
Pengajuan plafon tahunan penyaluran KUR kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 9

(1)
Lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melakukan penilaian secara berkala atas kesehatan dan kinerja Lembaga Keuangan yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR.
(2)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dapat menetapkan Lembaga Keuangan yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan disampaikan kepada:
a.
Lembaga Keuangan yang bersangkutan;
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
(3)
Lembaga Keuangan yang dinyatakan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan sebagai Penyalur KUR oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(4)
Lembaga Keuangan yang telah berhenti sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

(1)
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berminat sebagai Penyalur KUR harus:
a.
mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;
b.
mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c.
mengajukan permohonan penetapan plafon tahunan penyaluran KUR kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d.
melakukan kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KUR untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur KUR dan Penjamin/Asuransi KUR; dan
e.
melakukan perjanjian kerja sama pembiayaan dengan kuasa pengguna anggaran KUR setelah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi berdasarkan pengajuan dari Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menetapkan Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a setelah berkoordinasi dengan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(3)
Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a.
Koperasi yang bersangkutan;
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
(4)
Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan jika Koperasi telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
(5)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan pengajuan dari Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menetapkan Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(6)
Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
a.
Koperasi yang bersangkutan;
b.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan
d.
kuasa pengguna anggaran KUR.
(7)
Pengajuan plafon tahunan penyaluran KUR kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.

Pasal 11

(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi melakukan penilaian secara berkala atas kesehatan dan kinerja Koperasi yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR, dengan berkoordinasi dengan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(2)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dapat menetapkan Koperasi tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 46 pasal. Masuk untuk akses penuh.