Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disebut Sekretariat KSSK merupakan unit organisasi noneselondi lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepadaMenteri Keuangan selaku Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan secara administratif berada dibawah Sekretaris Jenderal.

Pasal 2

Sekretariat KSSKmempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan baik secara substantif maupun administratif.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat KSSKmenyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Sekretariat KSSK;
b.
perumusan kerangka kerja, termasuk kriteria dan indikator,penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan;
c.
penyiapan bahan untuk penilaian terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukung;
d.
penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
e.
penyiapan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis keuangan,serta penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan;
f.
penyiapan penyerahan penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan beserta usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
g.
penyiapan keputusan pembelian Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan oleh Bank Indonesia guna penanganan bank;
h.
penyiapan masukan bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai materi peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan;
i.
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
j.
pengelolaan data dan informasi terkait Stabilitas Sistem Keuangan;
k.
pelaksanaan kajian risiko dan hukum atas kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
l.
pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga;
m.
pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat KSSK dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan; dan
n.
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 4

Sekretariat KSSK dipimpin oleh Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 5

Sekretariat KSSK terdiri atas:
a.
Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan;
b.
Direktur Manajemen Risiko dan Hukum;
c.
Divisi Manajemen Kantor; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan mempunyai tugas melakukan perumusan kerangka kerja penilaian stabilitas sistem keuangan, penyusunan bahan untuk penilaian konsidistabilitas sistem keuangan, dan penyiapan usulan kebijakan untuk pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kerangka kerja, termasuk kriteria dan indikatorpenilaian kondisi stabilitas sistem keuangan;
b.
penyiapan bahan untuk penilaian terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan beserta data dan informasi pendukung;
c.
penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
d.
penyiapan penyerahan penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan beserta usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
e.
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau Sekretaris KSSK.

Pasal 8

Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangantetapi atas:
a.
Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan I;
b.
Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan II; dan
c.
Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan III.

Pasal 9

(1)
Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan mempunyai tugas melakukan perumusan kerangka kerja penilaian stabilitas sistem keuangan, penyusunan bahan untuk penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan penyiapan usulan kebijakan untuk pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
(2)
Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan II mempunyai tugas melakukan perumusan kerangka kerja penilaian stabilitas sistem keuangan, penyusunan bahan untuk penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan penyiapan usulan kebijakan untuk pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
(3)
Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan III mempunyai tugas melakukan perumusan kerangka kerja penilaian stabilitas sistem keuangan, penyusunan bahan untuk penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan penyiapan usulan kebijakan untuk pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
(4)
Pembagian objek dalam pelaksanaan tugas Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan II, dan Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretaris KSSK dengan berpedoman pada asas pemerintahan yang baik (good governance).

Pasal 10

Direktur Manajemen Risiko dan Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan kajian manajemen risiko dan hukum atas bahan/konsep rekomendasi kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, serta penyiapan konsep keputusan di bidang Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Manajemen Risiko dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Sekretariat KSSK;
b.
penyiapan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan, serta penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan;
c.
penyiapan masukan bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai materi peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan yang dapat mempengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan;
d.
penyiapan keputusan pembelian Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan oleh Bank Indonesia guna penanganan bank;
e.
penyiapan dan penyelenggaraan simulasi penanganan krisis sistem keuangan; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau Sekretaris KSSK.

Pasal 12

Direktur Manajemen Risiko dan Hukum terdiri atas:
a.
Divisi Manajemen Risiko; dan
b.
Divisi Hukum.

Pasal 13

Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakanperumusan tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Sekretariat KSSK, penyiapan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan, serta penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan, penyiapan keputusan pembelian Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan oleh Bank Indonesia guna penanganan bank, penyiapan dan penyelenggaraan simulasi penanganan krisis sistem keuangan; serta pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau Sekretaris KSSK.

Pasal 14

Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakanpenyiapan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan, serta penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan, penyiapan masukan bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai materi peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan yang dapat mempengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan,penyiapan keputusan pembelian Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan oleh Bank Indonesia guna penanganan bank serta pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau Sekretaris KSSK.

Pasal 15

Divisi Manajemen Perkantoran mempunyai tugas melaksanakanpenyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga, pengelolaanteknologi informasi, pengelolaan sumber daya manusia Sekretariat KSSK, pengelolaan keuangan, danpengelolaan urusan administrasi lainnya.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Manajemen Perkantoran menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan dan penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
b.
pengelolaan data dan informasi terkait stabilitas sistem keuangan;
c.
pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga;
d.
pengelolaan teknologi informasi;
e.
pengelolaan sumber daya manusia Sekretariat KSSK;
f.
pengelolaan keuangan;
g.
pengelolaan urusan administrasi lainnya; dan
h.
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 17

Divisi Manajemen Perkantoran terdiri atas:
a.
Subdivisi Manajemen Data dan Teknologi Informasi;
b.
Subdivisi Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Umum; dan
c.
Subdivisi Persidangan dan Komunikasi Publik.

Pasal 18

(5)
Subdivisi Manajemen Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, analisis, perencanaan, pengembangan, dan implementasi sistem, serta melaksanakan operasional layanan teknologi informasi.
(6)
Subdivisi Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan dan urusan administrasi lainnya.
(7)
Subdivisi Persidangan dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan persiapan dan penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga.

Pasal 19

(1)
Pada Sekretariat KSSKdapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(2)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sebagaimana ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 20

1A. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi menurut jenjang dan bidang keahliannya. 2B. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Divisi berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau Sekretaris KSSK. 3C. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. 4D. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Sekretariat KSSK menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK serta dengan instansi lain di luar Sekretariat KSSK sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 22

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Sekretariat KSSK mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menampilkan 22 dari 15 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.