Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakanperumusan tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Sekretariat KSSK, penyiapan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan, serta penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan, penyiapan keputusan pembelian Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan oleh Bank Indonesia guna penanganan bank, penyiapan dan penyelenggaraan simulasi penanganan krisis sistem keuangan; serta pelaksanaan tugas lain yang
ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau Sekretaris KSSK.