Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1955 Tentang Dewan Penerbangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk keperluan memberikan nasihat dan menyempurnakan koordinasi tersebut di atas, dibentuk suatu Dewan Penerbangan, yang selanjutnya disebut Dewan.
Pasal 2
Dewan bertugas
1.
Memberikan nasihat kepada Pemerintah dengan perantaraan Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan, baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan salah seorang Menteri tersebut, tentang soal-soal lain daripada yang disebut daslam ayat 2 pasal ini dalam lapangan penerbangan.
2.
Mengkoordinir segala usaha dalam penerbangan yang mengenai :
a.
peralatan,
b.
pendidikan/penerangan,
c.
pengangkutan udara,
d.
lapangan terbang,
e.
lalu-lintas udara,
f.
pencarian, dan pemberian pertolongan pada kecelakaan,
g.
peta udara dan pemotretan udara.
Pasal 3
Dewan ini terdiri dari:
a.
Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan sebagai anggota dan bergilir sebagai Ketua.
b.
Sebagai anggota : Kepala Jawatan Penerbangan Sipil dari Kementerian Perhubungan, Kepala Staf Angkatan Udara dari Kementerian Pertahanan, Seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Luar Negeri, Seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Perekonomian, dan Seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Pasal 4
Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
BAB II. Sekretariat
Pasal 5
Guna melancarkan pekerjaan dan menyelenggarakan tata-usaha Dewan, maka dibentuk suatu Sekretariat Dewan yang susunan dan kedudukannya ditentukan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan.
BAB III. Panitia-panitia Tehnis.
Pasal 6
Guna melaksanakan tugasnya, maka Dewan berhak membentuk beberapa panitia-panitia tehnis yang susunan, tugas dan cara bekerjanya ditentukan bersama oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan atas usul Dewan.
BAB IV. Tata-Tertib.
Pasal 7
1.
Dewan menetapkan peraturan tata-tertib untuk rapat-rapatnya dan rapat-rapat Panitia tehnis.
2.
Dalam peraturan tata-tertib ditentukan hak Dewan untuk menentukan hal-hal mana yang
rahasia dan yang mana yang tidak.
BAB V. Pembiayaan.
Pasal 8
Segala pembiayaan untuk Dewan dan Panitia-panitia serta Sekretariat dibebankan atas anggaran belanja Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan, masing-masing separuh dari jumlahnya.
BAB VI. Penutup.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.