Justisio

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp38.300.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp36.400.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
c.
Anggota sebesar Rp33.700.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);

Pasal 3

Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota