Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Tarif Layanan berdasarkan kelas;
b.
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
Tarif Farmasi. MENTERI KEUANGAN

Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Rawat Inap Kelas II; dan
b.
Tarif Perawatan Bersalin.

Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Administrasi dan Konsultasi Dokter;
b.
Tarif Intensive Care Unit (ICU);
c.
Tarif Instalasi Gawat Darurat (IGD);
d.
Tarif Poliklinik;
e.
Tarif Tindakan di Ruang Operasi;
f.
Tarif Perawatan Bersalin;
g.
Tarif Tindakan Penunjang;
h.
Tarif Forensik; dan
i.
Tarif Ambulance.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP.
(2)
Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. MENTERI KEUANGAN
(2)
Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan salinan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

(1)
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terhadap obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN.
(2)
HNA+PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. MENTERI KEUANGAN

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak penjamin.

Pasal 11

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain.

Pasal 12

(1)
Terhadap layanan kedokteran kepolisian, korban kecelakaan tanpa identitas, dan/atau pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. MENTERI KEUANGAN

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.