Justisio

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksudkan dengan:
1.
Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia.
2.
Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.
3.
Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.

Pasal 2

(1)
Rencana Aksi ditetapkan untuk 5 (lima) tahun yakni periode Tahun 2021-2025.
(2)
Rencana Aksi disusun mengacu pada:
a.
Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan
b.
Kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
(3)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Narasi dan Matriks Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.
(5)
Program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait pembangunan kelautan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Aksi.

Pasal 3

(1)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam berfungsi sebagai:
a.
pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan
b.
acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.
(2)
Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan Rencana Aksi pada bulan ke-6 (enam), ke-9 (sembilan), dan ke-12 (dua belas) pada setiap tahun.
(3)
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Aksi.
(4)
Berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyusun laporan pelaksanaan Rencana Aksi.

Pasal 4

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 5

(1)
Rencana Aksi dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(3)
Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 253 pasal. Masuk untuk akses penuh.