Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan Xvi dan Penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xv
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara Perkebunan XVI yangdidirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dinyatakan bubar dan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV.
(2)
Dengan digabungkannya Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkebunan XVI dinyatakan bubar pada saat pengalihan hak dan kewajiban serta kekayaannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV. Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditunjuk suatu Panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan Instansi-instansi lain yang dianggap perlu.
(3)
Pelaksanaan pembentukan perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Likwidasi tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(4)
Pengesahan atas pertanggungjawaban Likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
Pasal 2
(1)
Seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI pada saat pembubarannya kecuali unit Pabrik Gula Cot Girek, dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV.
(2)
Kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI Unit Pabrik Gula Cot Girek akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 3
Nilai dari kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
Pasal 4
(1)
Penyelesaian Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV untuk melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara Perusahaan Perseroan tersebut sebagaimana dimaksud dalam dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa rancangan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1)
Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV sebagaimana dimaksud dalam , Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya sepanjang yang mengatur Perusahaan Negara Perkebunan XVI dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 56), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.