Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Menetapkan Kawasan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 2.002,77 ha (dua ribu dua koma tujuh puluh hektar are) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara.
(3)
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai batas sebagai berikut:
a.
sebelah Utara berbatasan dengan desa Keramat Kuba;
b.
sebelah Selatan berbatasan dengan PTPN IV (Persero) Kebun Mayan;
c.
sebelah Timur berbatasan dengan PTPN IV (Persero) Kebun Gunung Bayu; dan
d.
sebelah Barat berbatasan dengan sungai Bah Bolon.
(4)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Zona Industri;
b.
Zona Logistik; dan
c.
Zona Pariwisata.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kabupaten Simalungun menetapkan badan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sampai siap operasi dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.