Justisio

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.
(2)
Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.
(3)
Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.

Pasal 2

(1)
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a.
mempunyai hasil optimalisasi di Tahun Anggaran sebelumnya dan belum digunakan di Tahun Anggaran tersebut; dan
b.
hasil optimalisasi yang belum digunakan lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Penghargaan yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
tambahan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga;
b.
prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru yang diajukan; atau
c.
prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.

Pasal 3

(1)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a.
terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
b.
sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.

Pasal 4

Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan tata cara pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.