Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pajak adalah pajak pemerintah pusat yang dipotong/dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perpajakan. 2013, No.438 4
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
3.
Kepala Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
4.
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
5.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
6.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
8.
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat di lingkungan SKPKD yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada BUD.
9.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
10.
Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Bendahara Pengeluaran SKPD adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
11.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
12.
Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
13.
Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
14.
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan negara bukan pajak.
15.
Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
16.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
17.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank.
18.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos.
19.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP.
20.
Daftar Nominatif Penerimaan yang selanjutnya disingkat DNP adalah rincian penerimaan negara yang ditandatangani oleh pejabat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan disahkan oleh pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
21.
Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah yang selanjutnya disebut DTH adalah daftar yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan Kuasa BUD yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
22.
Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah yang selanjutnya disebut RTH adalah daftar yang dibuat oleh Kuasa BUD yang memuat rekapitulasi dari DTH dalam satu wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
23.
Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa atas setoran yang tercantum dalam surat setoran penerimaan negara telah diterima di kas negara.
24.
Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari 2013, No.438 6 penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
25.
Konfirmasi Kebenaran Perhitungan/Penyetoran Pajak adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan transaksi belanja daerah yang seharusnya dikenakan pajak telah dipotong/dipungut/disetor sesuai ketentuan perundang-undangan.
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
27.
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan wajib pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
28.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
29.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 2

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah;
b.
pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak dan konfirmasi setoran penerimaan Pajak atas Belanja Daerah;
c.
konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak atas Belanja Daerah;
d.
pemeriksaan/verifikasi Pajak terhadap pelaksanaan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak atas Belanja Daerah;
e.
penyetoran Pajak terutang; dan
f.
sanksi.

Pasal 3

(1)
Dalam melaksanakan anggaran Belanja Daerah di setiap SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau pejabat pelaksana teknis kegiatan mengajukan permintaan pembayaran atas transaksi pengeluaran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan.
(2)
Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) atau mekanisme Langsung (LS).
(3)
Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan perintah membayar kepada Kuasa BUD.
(4)
Berdasarkan perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUD menerbitkan perintah pencairan dana.

Pasal 4

Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD wajib memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5

(1)
Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD menyetorkan hasil pemotongan/pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ke Kas Negara.
(2)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a.
menggunakan SSP; atau
b.
menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP. 2013, No.438 8
(3)
Penyotaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyotaran Pajak.

Pasal 6

Untuk penyotaran hasil pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, Bank Persepsi/Pos Persepsi menyampaikan:
a.
SSP lembar ke-1, lembar ke-3, dan lembar ke-5 yang sudah tertera NTPN dilampiri BPN kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD; dan
b.
SSP lembar ke-2 yang sudah tertera NTPN kepada KPPN dilampiri DNP.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka pengujian kebenaran perhitungan/penyotaran Pajak:
a.
Bendahara Pengeluaran SKPD harus membuat DTH atas Belanja Daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyotaran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD; dan
b.
Kuasa BUD harus membuat DTH atas Belanja Daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyotaran pajaknya dilakukan oleh Kuasa BUD.
(2)
DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilampiri SSP lembar ke-3.
(3)
DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilampiri SSP lembar ke-3 dan disampaikan kepada Kuasa BUD.
(2)
Penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
(3)
Dalam hal tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan DTH yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Kuasa BUD membuat RTH.
(2)
RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Kuasa BUD menyampaikan RTH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala KPP secara bulanan paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
(2)
Dalam hal tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(3)
RTH yang disampaikan kepada Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.
DTH dari Bendahara pengeluaran SKPD;
b.
DTH dari Kuasa BUD; dan
c.
SSP lembar ke-3.
(4)
Penyampaian RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pembagian KPP yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5)
Kepala KPP menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penyampaian RTH kepada Kuasa BUD berdasarkan pembagian KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
RTH disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(7)
Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPP memberikan tanda terima penyampaian RTH kepada Kuasa BUD.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Kuasa BUD tidak menyampaikan RTH secara tepat waktu, Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Daerah.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada: 2013, No.438 10
a.
Direktur Jenderal Pajak;
b.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
Kuasa BUD berkenaan.
(3)
Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah meminta Kuasa BUD untuk segera menyampaikan RTH kepada Kepala KPP.
(4)
Berdasarkan tembusan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan daftar Kuasa BUD yang tidak menyampaikan RTH kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 12

(1)
Kepala KPP melakukan konfirmasi surat setoran penerimaan negara atas lembar ke-3 SSP yang dilampirkan pada RTH yang disampaikan ke KPP.
(2)
Konfirmasi surat setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui data transaksi penerimaan negara yang tercatat pada sistem MPN.
(3)
Dalam hal konfirmasi surat setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, KPP melakukan konfirmasi surat setoran penerimaan negara ke KPPN.
(4)
Tata cara konfirmasi surat setoran penerimaan negara ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan/ penyetoran Pajak berdasarkan:
a.
hasil perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;
b.
DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD;
c.
DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD;
d.
RTH yang dibuat oleh Kuasa BUD;
e.
SSP lembar ke-3; dan
f.
hasil konfirmasi surat setoran penerimaan negara.
(2)
Perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan informasi tentang APBD per SKPD per jenis belanja kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.