Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 276/pmk.01/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
2.
Arsip Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Kementerian Keuangan.
3.
Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
4.
Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
5.
Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
6.
Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional Pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
7.
Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh Pencipta Arsip, karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
8.
Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang dikuasai dan dikelola oleh Kementerian Keuangan berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
9.
Arsip Umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori Arsip Terjaga.
10.
Asas Asal Usul adalah asas yang dilakukan untuk menjaga Arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan Pencipta Arsip (provenance), tidak dicampur dengan Arsip yang berasal dari Pencipta Arsip lain, sehingga Arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya.
11.
Asas Aturan Asli adalah asas yang dilakukan untuk menjaga Arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika Arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pencipta Arsip.
12.
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
13.
Akses Arsip adalah ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip.
14.
Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
15.
Pencipta Arsip adalah pihak yang terdiri dari Unit Pengolah dan Unit Kearsipan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Dinamis.
16.
Unit Pengolah adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
17.
Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan.
18.
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi paling kurang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip.
19.
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip Statis kepada Lembaga Kearsipan.
20.
Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan Arsip dalam suatu Sistem Kearsipan Kementerian Keuangan yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
21.
Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian Arsip Dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan Arsip.
22.
Akuisisi Arsip Statis adalah proses penambahan khasanah Arsip Statis pada ANRI yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan Arsip Statis dan hak pengelolaannya dari Kementerian Keuangan kepada ANRI.
23.
Pemeliharaan Arsip adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya.
24.
Penggunaan Arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan Arsip bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak.
25.
Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja.
26.
Program Arsip Vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan Arsip Vital Kementerian Keuangan pada saat darurat atau setelah terjadi musibah.
27.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan pengakuan formal kepada sumber daya manusia kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.
28.
Sumber Daya Kearsipan adalah dukungan terhadap sistem kearsipan berupa sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan dan pendanaan.
29.
Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.

Pasal 2

(1)
Kebijakan Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan untuk menyelenggarakan Kearsipan secara komprehensif dan terpadu.
(2)
Kebijakan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a.
arah, tujuan, dan sasaran, kewenangan, aspek dan jenis, metode dan tata cara pembinaan Kearsipan;
b.
sistem Pengelolaan Arsip Dinamis;
c.
penetapan unit-unit Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan;
d.
standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana Kearsipan;
e.
pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan; dan
f.
pelindungan dan penyelamatan Arsip.

Pasal 3

(1)
Pembinaan Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan agar sistem pengelolaan kearsipan pada tiap-tiap Pencipta Arsip di lingkungan Kementerian Keuangan dapat terselenggara dengan baik.
(2)
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kearsipan.
(3)
Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan kegiatan:
a.
koordinasi Penyelenggaraan Kearsipan;
b.
pemberian pedoman dan standar Kearsipan;
c.
pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan;
d.
sosialisasi Kearsipan;
e.
pengawasan Kearsipan;
f.
pendidikan dan pelatihan Kearsipan; dan
g.
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Kearsipan.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip Vital, Arsip Aktif, dan Arsip Inaktif baik yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga maupun Arsip Umum,.
(2)
Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip.
(3)
Pengelolaan Arsip Dinamis, meliputi kegiatan:
a.
Penciptaan Arsip;
b.
Penggunaan Arsip;
c.
Pemeliharaan Arsip; dan
d.
Penyusutan Arsip.

Pasal 5

(1)
Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, meliputi:
a.
pembuatan Arsip; dan
b.
penerimaan Arsip.
(2)
Pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:
a.
pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
klasifikasi Arsip sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.
sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus dilakukan registrasi.
(2)
Arsip yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didistribusikan kepada pihak yang berhak secara tepat waktu, lengkap, dan aman.
(3)
Arsip yang telah didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan tindakan pengendalian.

Pasal 7

(1)
Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dianggap sah, apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berwenang menerima.
(2)
Arsip yang telah diterima secara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan registrasi oleh pihak penerima.
(3)
Arsip yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didistribusikan kepada Unit Pengolah untuk dilakukan tindakan pengendalian.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka pembuatan arsip dan penerimaan arsip, Unit Pengolah dan Unit Kearsipan:
a.
mendokumentasikan kegiatan registrasi pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip; dalam
b.
memelihara dan menyimpan dokumentasi pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip.
(2)
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas autentisitas Arsip yang diciptakan berdasarkan pedoman tata naskah dinas.

Pasal 9

(1)
Penggunaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip.
(2)
Penggunaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan bagi kepentingan unit internal Kementerian Keuangan dan pihak publik.
(3)
Dalam rangka Penggunaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
pimpinan Pencipta Arsip bertanggung jawab atas ketersediaan dan autentisitas Arsip;
b.
pimpinan Unit Pengolah bertanggung jawab atas ketersediaan, pengolahan, penyajian Arsip Vital, dan Arsip Aktif;
c.
pimpinan Unit Kearsipan bertanggung jawab atas ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Inaktif yang dikelola untuk kepentingan penggunaan internal Kementerian Keuangan dan kepentingan publik.
(4)
Untuk kemudahan akses dalam rangka penggunaan Arsip, dapat dilakukan alih media.

Pasal 10

(1)
Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dimaksudkan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
(2)
Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemberkasan Arsip Aktif;
b.
penataan Arsip Inaktif;
c.
penyimpanan Arsip; dan
d.
alih media Arsip.

Pasal 11

(1)
Pemeliharaan Arsip Aktif menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
(2)
Dalam rangka Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemberkasan dan penyimpanan Arsip.

Pasal 12

(1)
Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap Arsip Aktif yang dibuat dan diterima.
(2)
Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilaksanakan berdasarkan klasifikasi Arsip untuk menghasilkan:
a.
tertatanya fisik dan informasi Arsip; serta
b.
tersusunnya daftar Arsip Aktif.
(3)
Daftar Arsip Aktif yang tersusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a.
daftar berkas; dan
b.
daftar isi berkas.
(4)
Daftar berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling kurang memuat informasi mengenai:
a.
Unit Pengolah;
b.
nomor berkas;
c.
kode klasifikasi;
d.
uraian informasi berkas;
e.
kurun waktu;
f.
jumlah; dan
g.
keterangan.
(5)
Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling kurang memuat informasi mengenai:
a.
nomor berkas;
b.
nomor item arsip;
c.
kode klasifikasi;
d.
uraian informasi arsip;
e.
tanggal;
f.
jumlah; dan
g.
keterangan.
(6)
Daftar Arsip Aktif yang tersusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , disampaikan Unit Pengolah kepada Unit Kearsipan setiap bulan Juni dan bulan Desember tiap tahun berjalan.

Pasal 13

(1)
Pemeliharaan Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan.
(2)
Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukan melalui kegiatan:
a.
penataan; dan
b.
penyimpanan.

Pasal 14

(1)
Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, ditujukan untuk:
a.
memudahkan penemuan/pencarian kembali Arsip apabila diperlukan;
b.
memberi kepastian bahwa Arsip yang disimpan dan dipelihara adalah penting bagi penentuan kebijakan, pengambilan keputusan, informasi, dan sejarah;
c.
membendung dan menghentikan akumulasi/penumpukan Arsip yang tidak perlu;
d.
meningkatkan dan memodernisasi penyimpanan Arsip yang dipelihara; dan
e.
mengembangkan dan menentukan jadwal waktu penyimpanan, penyisihan, pemindahan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna dan penyerahan Arsip.
(2)
Penataan Arsip Inaktif berfungsi sebagai:
a.
sumber informasi dan pusat dokumentasi;
b.
alat dalam organisasi untuk bahan pertimbangan bagi penentuan kebijakan pimpinan;
c.
bahan otentik negara mengenai pertanggungjawaban hukum, keuangan dan administrasi;
d.
bahan sejarah mengenai kehidupan kebangsaan dan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang terkait dengan bidang tugas dan fungsi Kementerian Keuangan; dan
e.
sumber bagi pengembangan pengetahuan lebih lanjut.
(3)
Penataan Arsip Inaktif dilakukan berdasarkan Asas Asal Usul dan Asas Aturan Asli.
(4)
Penataan Arsip Inaktif berdasarkan asas- asas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Unit Kearsipan, dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
pengaturan fisik Arsip;
b.
pengolahan informasi Arsip; dan
c.
penyusunan daftar Arsip Inaktif.
(5)
Penyusunan daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling kurang memuat informasi mengenai:
a.
Pencipta Arsip;
b.
Unit Pengolah;
c.
nomor Arsip;
d.
kode klasifikasi;
e.
uraian informasi Arsip;
f.
kurun waktu;
g.
jumlah; dan
h.
keterangan.
(6)
Penataan Arsip Inaktif dan penyusunan daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan.

Pasal 15

(1)
Penyimpanan Arsip dilakukan terhadap:
a.
Arsip Aktif; dan
b.
Arsip Inaktif, yang sudah didaftar dalam daftar Arsip.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.