Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Ri Pada Pt Bank Permata Tbk dan Pt Bank Lippo Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk melalui pasar modal dan/atau langsung kepada investor secara sekaligus atau bertahap.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dengan memperhatikan prinsip penawaran yang transparan, efektif dan efisien.

Pasal 2

(1)
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
keseluruhan jumlah sisa saham pada PT Bank Permata Tbk, sebanyak 2.025.766.520 saham atau setinggi-tingginya sebesar 26,16% saham; dan
b.
keseluruhan jumlah sisa saham pada PT Bank Lippo Tbk, sebanyak 97.214.230 saham atau setinggi-tingginya sebesar 2,48% saham.
(2)
Banyak saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam disetor ke kas Negara.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Menteri keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.