Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1963 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan Perusahaan Negara Karung Goni

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara", disingkat "B.P.U. - P.P.N. GULA", didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, yang diserahi tugas :
a.
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan negara karung goni sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
b.
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan termaksud dibawah huruf a;
c.
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan termaksud dibawah huruf a itu;
(2)
Sebagian dari kekayaan, hak dan perlengkapan, termasuk sebagian dari pegawai/pekerja Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 141 tahun 1961, diserahkan kepada "B.P.U. - P.P.N. GULA" termaksud dalam ayat (1).
(3)
Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan termaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria.

Pasal 2

(1)
"B.P.U. - P.P.N. GULA" adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria;
c.
"B.P.U." ialah B.P.U.-P.P.N. GULA;
d.
"Direksi" ialah Direksi B.P.U.

Pasal 3

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap B.P.U. berlaku hukum Indonesia. Tempat dan kedudukan.

Pasal 4

B.P.U. berkedudukan dan berkantor di Jakarta dan dapat mengangkat Inspektur-inspektur didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan Perwakilan atau koresponden diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Sifat, tujuan dan lapangan usaha.

Pasal 5

(1)
B.P.U. adalah suatu kesatuan usaha yang memberi jasa menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan.
(2)
Tujuan B.P.U. adalah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kegairahan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual.
(3)
Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (2) B.P.U. mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan negara karung goni yang tercantum dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah ini, serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan negara karung goni tersebut, mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan negara karung goni serta melakukan pemasaran hasil-hasil perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan negara karung goni itu sepanjang usaha itu belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh perusahaan negara lainnya, serta menjalankan usaha penelitian dan pendidikan yang bersangkutan dengan perusahaan gula. Modal.

Pasal 6

(1)
Modal B.P.U. ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
B.P.U. mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1).
(4)
B.
P.
U. tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan.

Pasal 7

(1)
B.P.U. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan paling banyak 5 (lima) orang Direktur.
(2)
Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

Pasal 9

(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikul oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.

Pasal 10

(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan B.P.U.;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat atau pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 11

(1)
Direksi mewakili B.P.U. didalam dan diluar Pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai B.P.
U.
tersebut, baik sendiri maupun bersama sama atau kepada orang/badan lain .

Pasal 12

(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan B.P.U.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan B.P.U
(3)
Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri.
(4)
Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri atas kelancaran jalannya B.P.U. dan perusahaan-perusahaan gula negara dan perusahaan negara karung goni yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sepanjang wewenang dan tanggung-jawab yang diberikan kepadanya.
(5)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara dibawahnya.

Pasal 13

(1)
B.P.U. :
a.
menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan negara karung goni, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
b.
mengatur pembiayaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah huruf a;
c.
menyelenggarakan pendidikan dan penelitian yang bersangkutan dengan perusahaan gula;
d.
menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi perusahaan-perusahaan tersebut dibawah huruf a;
e.
mempersiapkan pembangunan pabrik-pabrik gula baru;
(2)
Menteri menetapkan peraturan selanjutnya mengenai sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan termasuk pada ayat (1) satu sama lain dan antara perusahaan-perusahaan itu dengan B.P.U. 24
(3)
Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaksud pada ayat (1)dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara serta perusahaan negara karung goni termaksud pada ayat (1) adalah tugas dan tanggung-jawab Direktur masing-masing perusahaan yang bersangkutan.
(4)
Peraturan Menteri termaksud pada ayat (2) mengikat B.P.U. dan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 14

Perusahaan-perusahaan gula negara dan perusahaan negara karung goni yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.

Pasal 15

(1)
Semua pegawai B.P.U. termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi B.P.U., diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai B.P.U. yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat pe nyimpanan, yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, yang diwajibkan memberikan pertanggung-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi B.P.U., disimpan ditempat B.P.U. atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri kecuali jika untuk sementara dipin dahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.