Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1967 Tentang Pembatalan dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib dan Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968 dibatalkan peraturan-peraturan yang berikut :
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 85) tentang pemberian tunjangan pengabdian kepada Pegawai Negeri;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 86) tentang pemberian tunjangan lauk-pauk kepada Pegawai Negeri;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 68) tentang pemberian tunjangan kemahalan umum kepada Pegawai Negeri;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 104) tentang penghargaan pengalaman bekerja dari Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1963 jo. Nomor 26 tahun 1964 dan ketentuan-ketentuan pada ayat (2) dan (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 Nomor 26) serta semua peraturan pelaksanaannya, tentang pemberian tunjangan bahan pangan berupa beras dan gula pasir kepada Pegawai Negeri serta keluarganya, mulai 1 Januari 1968 tidak berlaku terhadap pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan gaji II, III dan IV, PGPS-1968.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1963 Nomor 4) tentang potongan wajib sebesar 10% dari gaji pokok atas gaji pegawai Negeri tiap bulan, diubah sedemikian sehingga potongan wajib termaksud menjadi iuran-iuran yang dipungut dari pegawai untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang pemeliharaan kesejahteraan pegawai Negeri, yang akan ditentukan-lebih lanjut dengan Surat Keputusan Presiden.

Pasal 3

Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.