Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Koordinasi Pemerintahan Sipil
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Di dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan Koordinasi pemerintahan sipil, disingkat Koordinasi, ialah usaha mengadakan kerja-sama yang erat dan efektif antara dinas-dinas sipil di daerah.
(2)
Pamong-Praja adalah Gubernur, Residen, Bupati, Walikota, Wedana dan Asisten-Wedana yang ditugaskan sebagai wakil Pemerintah Pusat di suatu daerah pemerintahan.
(3)
Yang dimaksud dengan dinas sipil di daerah ialah organisasi-organisasi vertikal sesuatu Kementerian atau Jawatan Pusat, yang ada di daerah yang bersangkutan, selanjutnya disebut dinas.
Pasal 2
(1)
Segala ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi susunan vertikal dan tanggungjawab dinas-dinas.
(2)
Pamong-Praja dan Kepala-kepala dinas memegang teguh sebagai rahasia jabatan, soal-soal rahasia yang dibicarakan dalam rapat koordinasi.
BAB II.
Pasal 3
(1)
Koordinasi di daerah dipimpin oleh Pamong-Praja.
(2)
Pamong-Praja harus senantiasa mengikuti perkembangan pelaksanaan tugas dari dinas-dinas di daerahnya dan dimana perlu, mengambil inisiatif untuk mengadakan kerja-sama yang lebih baik dan effektif.
(3)
Kepala dinas di daerah berkewajiban:
a.
mengadakan hubungan yang rapat dengan Pamong-Praja yang bersangkutan, sehingga Pamong-Praja dapat mengikuti jalannya pekerjaan dinas-dinas di daerahnya;
b.
memberikan segala keterangan-keterangan yang diminta/diperlukan oleh Pamong-Praja;
c.
memberitahukan kepada Pamong Praja rencana usaha-usaha yang akan diselenggarakan di daerah itu.
(4)
Untuk keperluan penyelenggaraan Koordinasi, Pamong Praja mengadakan rapat berkala dengan kepala dinas-dinas dalam daerahnya, sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
(5)
Jika di antara dinas-dinas di daerah tidak tercapai persesuaian faham, maka Pamong Praja mengundang Kepala-kepala dinas yang bersangkutan untuk merundingkan dan menentukan koordinasi antara dinas-dinas itu.
(6)
Dari segala penyelesaian bersama tentang Koordinasi yang tercapai dalam perundingan yang dimaksud dalam pasal ini, dibuat ikhtisar secara tertulis yang dimana perlu disampaikan kepada dinas-dinas yang bersangkutan untuk dijalankan dan ditaati.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.