Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagaimana Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-daerah Swatantra Propinsi di Jawa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (3) Rumah-rumah sakit umum Pusat di Jakarta, Semarang dan Surabaya tidak dapat diserahkan kepada propinsi yang bersangkutan oleh karena Rumah-rumah Sakit itu dipergunakan untuk keperluan Perguruan Tinggi Kedokteran.

Pasal 3

Pemerintah Daerah Propinsi mengadakan pengawasan atas rumah-rumah sakit sipil yang diselenggarakan oleh Kementerian-Kementerian lain, umpamanya rumah-rumah sakit Nusakambangan kepunyaan Kementerian Kehakiman.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran dari persediaan Kementerian Kesehatan berharga lebih murah daripada di luar; Pemerintah propinsi diharuskan membeli obat-obat dsb. terutama dari persediaan Negara, akan tetapi diperkenankan juga membeli obat-obat dsb. dari luar untuk, dengan segera dapat melakukan pengobatan di dalam keadaan yang luar biasa.

Pasal 6

Yang dimaksudkan dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal ini ialah urusan untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang ditujukan kan untuk memperbaiki kesehatan rakyat, mencegah dan memberantas berjangkitnya penyakit menular dan penyakit rakyat, yang khusus merupakan suatu urusan yang bersifat lokal (plaatselijk). Dalam urusan ini a.l. termasuk usaha-usaha untuk mengadakan persediaan air minum, assainering malaria, perbaikan kampung-kampung, pengaliran air (afwatering), saluran-saluran air (riolering), pembersihan air kotor (afvalwaterzuivering) menjauhkan sampah-sampah, membasmikan bahayanya (vuilnisverwijdering) dlsb. Titik berat penyelenggaraan urusan tersebut tadi diletakkan dalam tangan kabupaten, kota besar dan kota kecil. (Lihat penjelasan "Peraturan pelaksanaan penyerahan urusan kesehatan kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil di Jawa"). Hanya di dalam hal-hal istimewa, propinsi dapat menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik dimaksud di atas, umpamanya jikalau kepentingan pekerjaan tersebut lebih luas daripada kepentingan sesuatu kabupaten, kota besar atau kota kecil, atau jikalau penyelenggaraannya melewati kekuatan keuangan kabupaten, kota besar atau kota kecil yang bersangkutan. Untuk menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik itu propinsi dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat. Kementerian Kesehatan menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk memberi nasehat-nasehat dan rencana-rencana dsbnya yang diperlukan oleh Pemerintah Propinsi yang bersangkutan.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Pembongkaran dan perbaikan rumah-rumah yang bersangkutan dengan pemberantasan penyakit pes adalah tugas kewajiban Kementerian Kesehatan. Karantina mempunyai hubungan dengan dunia internasional, maka dari itu urusan tersebut adalah tugasnya Pemerintah Pusat.

Pasal 9

Oleh karena soal pendidikan tenaga-tenaga medis-tehnis baik tenaga tengahan maupun yang rendahan adalah penting artinya, maka untuk menjaga jangan sampai derajat pendidikan itu menimbulkan perbedaan keadaan, Pemerintah Pusat menganggap perlu mengadakan pembatasan-pembatasan dengan menentukan dalam ayat (3), bahwa propinsi diwajibkan minta izin dahulu dari Menteri Kesehatan, yang dalam pemberian izin itu dapat mengadakan syarat-syaratnya. Pendidikan yang tidak dapat dielenggarakan oleh Daerah otonom, dapat dikembalikan kepada daerah swatantra yang setingkat lebih tinggi atau kepada Pusat.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Pimpinan Dinas Kesehatan Propinsi berada medis-tehnis di bawah Menteri Kesehatan berarti, bahwa Pemimpin mengusahakan agar Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi menjalankan petunjuk-petunjuk tehnis yang diberikan oleh pihak Kementerian Kesehatan. /d . Cukup jelas. Lihat juga penjelasan umum.

Pasal 12

(1)
Jika disesuatu tempat atau daerah dalam lingkungan daerah swatantra propinsi timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin-Dinas Kesehatan Propinsi agar pegawai-pegawai propinsi yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu tempat atau daerah dimana peristiwa dimaksud di atas itu terjadi.
(2)
Biaya untuk pegawai-pegawai guna keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Pasal 13

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi segala bantuan yang diminta oleh Menteri Kesehatan di dalam menyelenggarakan tugas kewajibannya.
(2)
Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Pasal 14

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuan kepada daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil yang ada dalam lingkungan daerahnya, dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban yang bersangkutan dengan urusan kesehatan.

Pasal 15

(1)
Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi menjalankan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Pemerintahan Daerah Propinsi memberi laporan-laporan dan keterangan-keterangan yang diminta oleh Menteri Kesehatan berkenaan dengan penyelenggaraan urusan kesehatan dalam daerahnya.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha agar supaya Pimpinan Dinas Kesehatan Propinsi senantiasa dapat memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Kesehatan.
(4)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan yang dimaksud dalam ayat (3) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan. BAB IX. Tentang tanah-tanah, bangun-bangunan, barang-barang lain dan hutang-piutang.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Jumlah pegawai "medis-tehnis" dilapangan Kesehatan diwaktu sekarang jauh daripada mencukupi keperluannya; kekurangan ini tidak akan dapat diatasi di dalam jangka waktu yang pendek. Agar terjamin pembagian tenaga ahli ini serasionil-nya, baik di dalam arti kata "kwantitatif" maupun "kwantitatif", maka Pemerintah Pusat harus dapat menguasai pegawai-pegawai ini, maka oleh sebab itu status yang sebaik-baiknya daripada pegawai-pegawai medis-tehnis ini, ialah pegawai Kesehatan. Jadi pegawai-pegawai medis-tehnis dari Dinas Kesehatan Propinsi semuanya terdiri dari pegawai-pegawai ahli yang diangkat oleh Kementerian Kesehatan dan diperbantukan kepada Propinsi. Berijazah medis-tehnis" disebut dalam ayat (2) ialah pegawai kesehatan yang mempunyai ijazah dalam salah satu keahlian dilapangan kesehatan yang diakui dan disyahkan Pemerintah. /d . Cukup jelas. MENTERI KESEHATAN, ttd. (LEIMENA) MENTERI DALAM NEGERI, ttd. (MOHAMAD ROEM) -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG

Pasal 18

Untuk penyelenggaraan urusan kesehatan dalam propinsi untuk tahun dinas yang berlaku diserahkan kepada propinsi uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri Kesehatan, sekedar perbelanjaan urusan-urusan tersebut termasuk dalam anggaran Kementerian Kesehatan. BAB XII. Penutup.

Pasal 19

(1)
Peraturan Pemerintah ini dinamakan : "Peraturan pelaksanaan penyerahan urusan kesehatan kepada propinsi-propinsi di Jawa".
(2)
Pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut c.q. diberhentikan berlakunya.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik-Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 8 Desember 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, Ttd. MOHAMMAD HATTA. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOH. ROEM. Menteri Kesehatan, Ttd. LEIMENA. Diundangkan pada tanggal 10 Desember 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 1952 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGAIMANA URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI KESEHATAN KEPADA DAERAH-DAERAH SWATANTRA PROPINSI DI JAWA PENJELASAN UMUM. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan sebagian dari pada urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada propinsi-propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, penyerahan mana dalam azas-azasnya dan dalam garis-garis besarnya telah ditentukan dalam ayat (1) dan (2) dari Undang-undang Pembentukan daerah-daerah swatantra propinsi tersebut yang bersangkutan. Lagi pula pelaksanaan penyerahan tersebut telah memperhatikan azas-azas desentralisasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar Sementara. Undang-undang Dasar Sementara mengatakan dalam ayat (2), bahwa kepada daerah-daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Di dalam peraturan ini urusan kesehatan yang menjadi tugas kewajibannya pemerintahan daerah propinsi-propinsi tersebut di atas mendapat cukup jaminan untuk perkembangan yang seluas-luasnya. Pada babakan kedua disidang Dewan Perwakilan Rakyat dalam bulan Mei 1950, Pemerintah mengatakan dalam jawabannya, bahwa harus dengan jelas ditetapkan pembagian-pembagian kekuasaan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintahan daerah. Apabila pembagian kekuasaan dari Pusat terhadap daerah-daerah itu baikpun dengan jalan medebewind maupun berdasarkan desentralisasi dan dekonsentrasi, tiada seimbang dengan kepentingan daerah-daerah itu, maka hal demikian akan menimbulkan ketegangan-ketegangan antara daerah dan Pusat, yang tentunya tiada menguntungkan jalannya pemerintahan dikemudian hari". Segala hal ini diperhatikan di dalam menetapkan penyerahan tugas ini, di dalam hal mana ditentukan juga batas-batas lapangan pekerjaan dan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah propinsi. Adapun penyerahan tugas kepada Pemerintah Daerah swatantra propinsi ini sekali-kali tiada mengurangi pertanggunganjawab Menteri Kesehatan atas kebijaksanaan pemerintahannya, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Dasar Sementara. Maka dari itu dalam peraturan ini terjamin pula, umpamanya dalam , dan , bahwa Menteri Kesehatan dapat mengerjakan segala usaha untuk menunaikan tugas kewajibannya yang harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada propinsi dalam urusan kesehatan dan dengan memberikan kepastian, bahwa pertanggungan jawab atas keadaan kesehatan diseluruh Negara, yang meliputi pemerintahan pemerintahan daerah itu, tetap ada pula Menteri Kesehatan, kiranya dapat diusahakan dengan sungguh-suggguh kemajuan kebersihan umum dan kesehatan rakyat ( Undang-undang Dasar Sementara). Di dalam lampiran A sub XIII (untuk Propinsi Jawa-Timur lampiran A sub XIII baru) dari Undang-undang Pembentukan Propinsi-propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta dimuat juga hal transmigrasi didalam urusan-urusan yang mengenai kesehatan. Transmigrasi bukan semata-mata urusan kesehatan. Lagipula transmigrasi mengenai dan bersangkutan pula dengan beberapa masalah yang hanya dapat dipecahkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah membantu pekerjaan transmigrasi didaerahnya; bantuan ini bersifat "medebewind", yang oleh karenanya tidak dimasukkan ke dalam peraturan penyerahan yang mengenai kesehatan itu. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.