Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagaimana Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-daerah Swatantra Propinsi di Jawa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan "daerah swatantra propinsi" dalam peraturan ini ialah propinsi-propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya dengan nama singkatan disebut "propinsi". BAB II. Tentang pemulihan kesehatan orang sakit.

Pasal 2

(1)
Dengan tidak mengurangi hak, tugas, kekuasaan dan kewajiban daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil yang ada dalam lingkungan daerahnya, propinsi diserahi urusan mendirikan dan menyelenggarakan rumah-rumah sakit umum dan balai-balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2)
Rumah-rumah sakit umum dan balai-balai pengobatan umum tersebut dalam ayat (1), dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit, terutama yang kurang dan yang tidak mampu.
(3)
Rumah-rumah sakit umum pusat di Jakarta, Semarang dan Surabaya diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.
(4)
Jika dipandang perlu propinsi dapat mendirikan rumah-rumah sakit dan balai-balai pengobatan khusus.

Pasal 3

Pemerintahan Daerah swatantra propinsi mengadakan pengawasan atas rumah-rumah sakit sipil dan usaha-usaha kesehatan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian-kementerian lain atau badan-badan partikelir didalam lingkungan daerahnya, menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Kesehatan.

Pasal 4

(1)
Kecuali ditempat-tempat, dimana oleh Pemerintah Pusat langsung diberikan pertolongan kedokteran dan kebidanan (genees-, heel- en verloskundige hulp) kepada mereka yang menurut peraturan-peraturan Pemerintah Pusat berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, maka rumah sakit dan balai-balai pengobatan yang diselenggarakan oleh propinsi diwajibkan memberikan pertolongan dimaksud di atas.
(2)
Untuk pertolongan tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah Pusat tidak diberi pengganti kerugian kepada propinsi.
(3)
Untuk pertolongan klinis kepada orang-orang hukuman, Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian menurut tarip yang berlaku bagi rumah-rumah sakit yang bersangkutan.

Pasal 5

Untuk kepentingan urusan kesehatan didalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah propinsi membeli obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Kementerian Kesehatan. BAB III. Tentang pencegahan penyakit.
A.
Usaha memperbaiki kesehatan dan mencegah timbulnya penyakit.

Pasal 6

Dengan tidak mengurangi hak, kekuasaan, kewajiban dan pekerjaan yang diserahkan kepada daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar atau kota kecil yang ada dalam lingkungan daerahnya, dalam keadaan istimewa, propinsi - jika perlu dengan bantuan Pemerintah Pusat - dapat menyelenggarakan usaha-usaha yang ditujukan untuk memperbaiki kesehatan rakyat dan untuk mencegah timbulnya penyakit-penyakit dalam lingkungan daerahnya.
B.
Dinas pencacaran.

Pasal 7

Dewan Pemerintah Daerah propinsi menyelenggarakan urusan dinas pencacaran. BAB IV. Tentang urusan-urusan lain mengenai pemeliharaan kesehatan.

Pasal 8

Propinsi menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, kecuali usaha-usaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan tentang :
a.
pencegahan masuknya penyakit menular melalui darat, laut dan udara (karantina);
b.
pemberantasan dan pencegahan penyakit pes;
c.
pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang oleh Menteri Kesehatan ditentukan sebagai tugas kewajiban Kementerian Kesehatan. BAB V. Tentang pendidikan tenaga-tenaga tehnis.

Pasal 9

(1)
Propinsi dapat menyelenggarakan pendidikan tenaga-tenaga medis-tehnis, baik tenaga tengahahan maupun rendahhan, untuk mendapat ijazah Pemerintah menurut peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Propinsi dapat menyerahkan urusan yang dimaksud dalam ayat (1) kepada daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar atau kota kecil yang ada dalam lingkungan daerahnya.
(3)
Untuk mengadakan pendidikan tersebut dalam ayat (1) harus didapat izin lebih dahulu dari Menteri Kesehatan. BAB VI. Tentang penyerahan hak, tugas, kekuasaan dan kewajiban lain kepada propinsi.

Pasal 10

Urusan-urusan lain mengenai kesehatan, dengan mengingat keadaan akan diserahkan berangsur-angsur kepada propinsi dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII. Tentang bentuk dan susunan Dinas Kesehatan Propinsi.

Pasal 11

(1)
Propinsi membentuk dan menyusun Dinas Kesehatan Propinsi, yang terdiri dari seorang dokter, sebagai Pemimpin Dinas Kesehatan dibantu oleh dokter-dokter dan pegawai-pegawai lain, menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Kesehatan.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menentukan wilayah pekerjaan dan tempat-tempat kedudukan dokter-dokter dan pegawai-pegawai lain dalam lingkungan daerahnya.
(3)
Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi, administratif, berada dibawah Pemerintahan Daerah Propinsi, medis-tehnis, di bawah Menteri Kesehatan. BAB VIII. Tentang hubungan dan kerja-sama antara pusat dan propinsi serta antara propinsi dan daerah-daerah swatantra kabupaten kota besar dan kota kecil.

Pasal 12

(1)
Jika disesuatu tempat atau daerah dalam lingkungan daerah swatantra propinsi timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin-Dinas Kesehatan Propinsi agar pegawai-pegawai propinsi yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu tempat atau daerah dimana peristiwa dimaksud di atas itu terjadi.
(2)
Biaya untuk pegawai-pegawai guna keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Pasal 13

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi segala bantuan yang diminta oleh Menteri Kesehatan di dalam menyelenggarakan tugas kewajibannya.
(2)
Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Pasal 14

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuan kepada daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil yang ada dalam lingkungan daerahnya, dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban yang bersangkutan dengan urusan kesehatan.

Pasal 15

(1)
Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi menjalankan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Pemerintahan Daerah Propinsi memberi laporan-laporan dan keterangan-keterangan yang diminta oleh Menteri Kesehatan berkenaan dengan penyelenggaraan urusan kesehatan dalam daerahnya.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha agar supaya Pimpinan Dinas Kesehatan Propinsi senantiasa dapat memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Kesehatan.
(4)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan yang dimaksud dalam ayat (3) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan. BAB IX. Tentang tanah-tanah, bangun-bangunan, barang-barang lain dan hutang-piutang.

Pasal 16

(1)
Tanah-tanah dan bangun-bangunan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini, diserahkan kepada propinsi yang bersangkutan untuk dipakai dan diurus guna keperluannya.
(2)
Barang-barang inventaris serta barang-barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan kepada propinsi diserahkan dalam hak milik untuk keperluan kesehatan.
(3)
Segala hutang-piutang berhubung dengan keperluan urusan-urusan yang diserahkan kepada propinsi yang ada pada waktu penyerahan, menjadi tanggungan propinsi yang bersangkutan. BAB X. Tentang pegawai-pegawai.

Pasal 17

(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dalam urusan kesehatan yang diserahkan kepada propinsi :
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai propinsi yang bersangkutan,
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada propinsi yang bersangkutan.
(2)
Pegawai-pegawai Dinas Kesehatan Propinsi yang berijazah medis-tehnis terdiri dari pegawai-pegawai Kementerian Kesehatan yang diperbantukan menurut ketentuan ayat (1) sub b.
(3)
Penempatan dan pemindahan pegawai-pegawai yang diperbantukan kepada propinsi yang dilakukan didalam lingkungan daerah swatantara propinsi diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah daerah Propinsi yang bersangkutan dengan memberitahukan kepada Kementerian Kesehatan.
(4)
Pemindahan pegawai-pegawai yang diperbantukan kepada propinsi yang dilakukan dari sesuatu daerah swatantra propinsi selain propinsi atau daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(5)
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai-pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b, diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan- pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. BAB XI. Tentang keuangan.

Pasal 18

Untuk penyelenggaraan urusan kesehatan dalam propinsi untuk tahun dinas yang berlaku diserahkan kepada propinsi uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri Kesehatan, sekedar perbelanjaan urusan-urusan tersebut termasuk dalam anggaran Kementerian Kesehatan. BAB XII. Penutup.

Pasal 19

(1)
Peraturan Pemerintah ini dinamakan : "Peraturan pelaksanaan penyerahan urusan kesehatan kepada propinsi-propinsi di Jawa".
(2)
Pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut c.q. diberhentikan berlakunya.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik-Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 8 Desember 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, Ttd. MOHAMMAD HATTA. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOH. ROEM. Menteri Kesehatan, Ttd. LEIMENA. Diundangkan pada tanggal 10 Desember 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.