Dengan tidak mengurangi hak, kekuasaan, kewajiban dan pekerjaan yang diserahkan kepada daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar atau kota kecil yang ada dalam lingkungan daerahnya, dalam keadaan istimewa, propinsi - jika perlu dengan bantuan Pemerintah Pusat - dapat menyelenggarakan usaha-usaha yang ditujukan untuk memperbaiki kesehatan rakyat dan untuk mencegah timbulnya penyakit-penyakit dalam lingkungan daerahnya.