Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional meliputi penerimaan dari:
a.
Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan;
b.
Jasa Survei dan Pemetaan;
c.
Jasa Pelatihan;
d.
Jasa Intelektual;
e.
Jasa Sewa; dan
f.
Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4)
Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan pemetaan wilayah tertentu sesuai dengan permintaan pihak lain.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

Pasal 3

(1)
Tarif Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pengiriman.
(2)
Biaya pengiriman Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 4

(1)
Tarif Jasa Survei dan Pemetaan, Jasa Pelatihan, Jasa Intelektual dan Jasa Sewa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

(1)
Atas permintaan pihak tertentu, Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,- (nol rupiah).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.

Pasal 7

(1)
Kepada pihak yang bekerjasama dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional untuk menjual Produk Hasil Survei dan Pemetaan berupa produk cetakan dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen), dan berupa produk dijital dikenakan tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besarnya tarif penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan yang dilaksanakan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR.
H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 127 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, ttd MUHAMMAD SAPTA MURTI

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.