Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Produk Pornografi adalah barang atau jasa yang memuat pornografi.
2.
Pembuatan Produk Pornografi adalah perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan Produk Pornografi.
3.
Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan Produk Pornografi.
4.
Penggunaan Produk Pornografi adalah perbuatan menggunakan, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan Produk Pornografi.
5.
Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk:
a.
melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan;
b.
melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pelayanan kesehatan; atau
c.
melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
6.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
7.
Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
8.
Tenaga Kesehatan adalah orang perseorangan yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
9.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11.
Media Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perangkat elektronik yang berfungsi mengumpulkan, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan; dan
b.
Syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 3

(1)
Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan merupakan produk yang secara eksplisit memuat pornografi yang penggunaannya dibutuhkan dalam pendidikan.
(2)
Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(3)
Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2014, No.17 4

Pasal 4

(1)
Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
a.
mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi;
b.
sesuai dengan jenjang pendidikan;
c.
sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi; dan
d.
diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika dibuat oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 5

(1)
Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Kesehatan merupakan produk yang secara eksplisit memuat pornografi yang penggunaannya dibutuhkan dalam Pelayanan Kesehatan.
(2)
Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.
(3)
Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)
Jenis Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 6

(1)
Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
a.
mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi;
b.
disesuaikan dengan kepentingan penanggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah; dan
c.
diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika dibuat oleh Tenaga Kesehatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 7

(1)
Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2)
Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 8

(1)
Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
a.
disebarluaskan secara terbatas di lingkungan lembaga pendidikan;
b.
sesuai dengan jenjang pendidikan;
c.
sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi;
d.
dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau dapat diakses ke tempat tertentu yang terdeteksi dan dapat dipantau dengan akurat; dan
e.
diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika disebarluaskan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penyebarluasan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2014, No.17 6

Pasal 9

(1)
Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.
(2)
Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 10

(1)
Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
a.
dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau dapat diakses ke tempat tertentu yang terdeteksi dan dapat dipantau dengan akurat;
b.
untuk kepentingan penanggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah;
c.
untuk kepentingan kesehatan orang perseorangan, harus dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga keterapian fisik; dan
d.
diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika disebarluaskan oleh Tenaga Kesehatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penyebarluasan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 11

(1)
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2)
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 12

(1)
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
a.
direkomendasikan oleh lembaga pendidikan;
b.
dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
c.
sesuai dengan jenjang pendidikan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 13

(1)
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.
(2)
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 14

(1)
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
a.
direkomendasikan oleh lembaga pelayanan kesehatan;
b.
dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
c.
sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 2014, No.17 8

Pasal 15

(1)
Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi harus dilakukan oleh lembaga pendidikan atau orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2)
Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.

Pasal 16

Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi paling sedikit harus memenuhi syarat:
a.
memiliki mekanisme verifikasi usia;
b.
memiliki fasilitas dan tata cara untuk mengamankan data/konten Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;
c.
memiliki fasilitas untuk pengamanan akses;
d.
memiliki fasilitas yang mencatat semua akses yang dilakukan terhadap Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;
e.
memiliki sistem pengawasan; dan
f.
memiliki mekanisme verifikasi jenjang pendidikan, jika Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan.

Pasal 17

Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang:
a.
menetapkan kebijakan pemanfaatan Media Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;
b.
memantau Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c.
memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi; dan
d.
melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pemerintah Daerah berwenang:
a.
menetapkan perizinan bagi usaha yang menggunakan layanan akses internet di daerah;
b.
menetapkan penggunaan sistem filterasi atau cara-cara lain untuk menghambat akses terhadap Produk Pornografi sebagai syarat perizinan usaha layanan akses internet daerah; dan
c.
mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pemanfaatan Media Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 19

Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, ditujukan terhadap Produk Pornografi yang secara umum sudah dikenal luas oleh masyarakat dan digunakan sesuai dengan konteksnya.

Pasal 20

Pembuatan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, harus memperoleh Izin sesuai dengan jenis Produk Pornografi yang diproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2014, No.17 10

Pasal 21

(1)
Penyebarluasan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus paling sedikit harus memenuhi syarat:
a.
memiliki Izin dari gubernur atau bupati/walikota;
b.
dilakukan di tempat, wilayah, dan jangka waktu tertentu;
c.
penempatan Produk Pornografi dalam toko atau tempat tertentu wajib menjamin bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak;
d.
Produk Pornografi wajib dikemas dengan cara tertentu yang menjamin tidak dapat diakses, tidak dapat dijangkau, dan/atau tidak dapat dilihat oleh anak-anak;
e.
kemasan Produk Pornografi wajib dilakukan dengan cara terbungkus rapat, tidak transparan, dan dengan mencantumkan kode khusus; dan
f.
hanya dapat dijual kepada pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota.

Pasal 22

Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, paling sedikit harus memenuhi syarat:
a.
Produk Pornografi yang telah memiliki Izin sesuai dengan jenis Produk Pornografi yang diproduksi;
b.
diperoleh di tempat atau wilayah tertentu yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota;
c.
penggunaannya dilakukan dengan menjaga bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak; dan
d.
hanya digunakan oleh pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.

Pasal 23

(1)
Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.