Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.06/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
3.
Rekonsiliasi Data BMN adalah proses pencocokan laporan nilai BMN dan/atau pengelolaan BMN antara 2 (dua) unit pemroses atau lebih terhadap sumber data yang sama.
4.
Pemutakhiran Data BMN adalah kegiatan memutakhirkan data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
5.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periode.
6.
Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat LBMN adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang dari Laporan Barang Pengelola dan Laporan Barang Milik Negara per Kementerian/Lembaga atau Laporan Barang Pengguna, secara semesteran dan tahunan.
7.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
8.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
9.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
10.
Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian/Lembaga Negara.
11.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
12.
Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
13.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
14.
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
15.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
16.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPB adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat wilayah pada Pengelola Barang.
18.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
19.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJPB dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN, meliputi:
a.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga;
b.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang; dan
c.
Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.

Pasal 3

(1)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan terhadap BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan untuk pengelolaan BMN.
(2)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data BMN yang meliputi:
a.
persediaan;
b.
aset tetap, meliputi:
1.
tanah;
2.
peralatan dan mesin;
3.
gedung dan bangunan;
4.
jalan, irigasi, dan jaringan;
5.
aset tetap lainnya;
6.
konstruksi dalam pengerjaan; dan
7.
akumulasi penyusutan atas aset tetap;
c.
aset lainnya meliputi:
1.
kemitraan dengan pihak ketiga;
2.
aset tak berwujud;
3.
aset lain-lain, berupa aset tetap yang tidak digunakan dalam operasi pemerintahan dan aset lain-lain berupa BMN;
4.
akumulasi penyusutan atas aset lainnya; dan
5.
akumulasi amortisasi aset tak berwujud;
d.
BMN yang telah dilakukan reklasifikasi keluar dari Neraca ke dalam daftar barang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
(3)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pengklasifikasian dalam Neraca.

Pasal 4

(1)
Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang menyusun LBBN yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan BMN.
(2)
LBBN digunakan sebagai bahan untuk menyusun Neraca Pemerintah Pusat.

Pasal 5

Rekonsiliasi Data BMN dilakukan untuk menjaga keakuratan dan keandalan data BMN yang disajikan dalam LBBN dan Neraca Pemerintah Pusat.

Pasal 6

Dokumen sumber yang digunakan dalam Rekonsiliasi Data BMN paling sedikit berupa:
a.
Laporan Barang Kuasa Pengguna/Laporan Barang Pengguna /LBMN;
b.
Neraca tingkat satuan kerja/Kementerian/ Lembaga/Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
c.
dokumen transaksi BMN; dan
d.
dokumen pengelolaan BMN.

Pasal 7

(1)
Pengelola Barang dan Pengguna Barang melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.
(2)
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN.
(3)
Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a.
melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan UAPB;
b.
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN; dan
c.
menyusun dan menyampaikan LBMN.
(4)
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
UAKPB; dan
b.
UAPB.
(5)
Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a.
UAKPB/UAPB melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara internal dengan UAKPA/UAPA;
b.
UAPB melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada setiap periode pelaporan dengan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN; dan
c.
UAKPB/UAPB menyusun dan menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.

Pasal 8

(1)
Kementerian/Lembaga melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara internal antara unit akuntansi barang dan unit akuntansi keuangan.
(2)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara:
a.
UAKPB dan UAKPA; dan
b.
UAPB dan UAPA.
(3)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Kementerian/ Lembaga.

Pasal 9

(1)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAKPB dan UAKPA.
(2)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAPB dan UAPA.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPB dengan UAKPA/UAPA, nilai BMN yang diakui yaitu nilai BMN yang didasarkan pada dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Pengakuan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait.
(5)
Perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPB dengan UAKPA/UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijelaskan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.

Pasal 10

(1)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga terdiri atas:
a.
Rekonsiliasi saldo awal BMN;
b.
Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan
c.
Rekonsiliasi pengelolaan BMN.
(2)
Termasuk dalam Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c yaitu Rekonsiliasi pengelolaan BMN yang berpengaruh pada transaksi akrual.
(3)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga dilakukan paling singkat:
a.
setiap bulan pada tingkat UAKPB dengan UAKPA; dan
b.
setiap semester pada tingkat UAPB dengan UAPA.

Pasal 11

(1)
Dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga tidak dapat dilakukan perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN.
(2)
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN dapat dilakukan dalam hal:
a.
dalam penyesuaian data BMN dengan data BMN yang tercantum dalam laporan keuangan Audited periode sebelumnya; dan/atau
b.
terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi.
(3)
Kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan atas saldo awal BMN semester II yang merupakan saldo akhir BMN semester I.
(4)
Perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN harus dijelaskan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.

Pasal 12

(1)
Pengguna Barang melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan DJKN selaku Pengelola Barang.
(2)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPB dan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN.

Pasal 13

(1)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang terdiri atas:
a.
Rekonsiliasi saldo awal; dan
b.
Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan.

Menampilkan 13 dari 20 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.