Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 /pmk.06/2021 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3.
Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
4.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
6.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
7.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
9.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
10.
Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
11.
Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
12.
RKBMN Hasil Penelaahan adalah RKBMN yang telah ditelaah dan ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
13.
Usulan Perubahan RKBMN adalah dokumen RKBMN Hasil Penelaahan yang diusulkan untuk dilakukan perubahan.
14.
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra-K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
15.
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga.
16.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga.
17.
Daftar Hasil Pemeliharaan BMN adalah dokumen yang memuat informasi mengenai pemeliharaan dalam 1 (satu) tahun anggaran atas BMN yang berada di dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
18.
Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi:
a.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan Perencanaan Kebutuhan BMN dan penyusunan RKBMN; dan
b.
Pengelola Barang dalam melakukan penelaahan RKBMN.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya Perencanaan Kebutuhan BMN yang terintegrasi, tertib, terarah, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.

Pasal 3

(1)
RKBMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(2)
RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan.

Pasal 4

(1)
RKBMN disusun dengan berpedoman pada:
a.
Renstra-K/L;
b.
Standar Barang; dan
c.
Standar Kebutuhan.
(2)
Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(3)
Dalam proses penetapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
(4)
Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan sebagai pedoman dalam penyusunan RKBMN untuk penghapusan BMN.

Pasal 5

Perencanaan Kebutuhan BMN dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen aset negara.

Pasal 6

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Perencanaan Kebutuhan BMN yang berada pada Pengguna Barang, meliputi:
a.
tugas dan wewenang;
b.
objek, bentuk, dan persyaratan Perencanaan Kebutuhan BMN;
c.
tata cara penyusunan dan penelaahan RKBMN; dan
d.
tata cara penyusunan dan penelaahan Usulan Perubahan RKBMN.

Pasal 7

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang bertugas:
a.
melakukan penelitian atas usulan RKBMN;
b.
melakukan penelaahan atas usulan RKBMN;
c.
melakukan penelitian atas Usulan Perubahan RKBMN;
d.
melakukan penelaahan atas Usulan Perubahan RKBMN; dan
e.
melakukan tugas lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab jawab untuk:
a.
memberikan persetujuan atas usulan RKBMN;
b.
memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan RKBMN;
c.
menandatangani RKBMN Hasil Penelaahan; dan
d.
melakukan kewenangan lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tugas Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Direktur Jenderal; dan
b.
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(4)
Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada:
a.
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
b.
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN dalam bentuk mandat.
(5)
Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(6)
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 8

(1)
Dalam Perencanaan Kebutuhan BMN, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertugas:
a.
melakukan konsolidasi atas RKBMN yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna Barang;
b.
melakukan penelitian atas RKBMN hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
mengajukan usulan RKBMN kepada Pengelola Barang;
d.
melakukan pembahasan dan memberikan penjelasan atas usulan RKBMN;
e.
melakukan penelitian atas Usulan Perubahan RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang;
f.
mengajukan Usulan Perubahan RKBMN kepada Pengelola Barang;
g.
melakukan pembahasan dan memberikan penjelasan atas Usulan Perubahan RKBMN;
h.
menyusun rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan;
i.
menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan BMN; dan
j.
melakukan tugas lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a.
memberikan persetujuan atas usulan RKBMN hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b.
menandatangani RKBMN Hasil Penelaahan;
c.
memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan RKBMN yang disampaikan Kuasa Pengguna Barang;
d.
menandatangani rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan; dan
e.
melakukan kewenangan lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan dalam bentuk subdelegasi kepada:
a.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama pada Kementerian/Lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator/Kantor Menteri Negara;
b.
Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung; atau
c.
Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.

Pasal 9

(1)
Dalam Perencanaan Kebutuhan BMN, Kuasa Pengguna Barang bertugas:
a.
menyusun usulan RKBMN;
b.
mengajukan usulan RKBMN kepada Pengguna Barang;
c.
menyusun Usulan Perubahan RKBMN;
d.
mengajukan Usulan Perubahan RKBMN kepada Pengguna Barang;
e.
menyusun rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan;
f.
menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan BMN; dan
g.
melaporkan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN kepada Pengguna Barang.
(2)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a.
menandatangani usulan RKBMN;
b.
menandatangani Usulan Perubahan RKBMN;
c.
menandatangani rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan; dan
d.
menandatangani laporan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN.

Pasal 10

Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a.
tanah dan/atau bangunan; dan
b.
selain tanah dan/atau bangunan.

Pasal 11

(1)
Bentuk Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a.
perencanaan pengadaan BMN;
b.
perencanaan pemeliharaan BMN;
c.
perencanaan pemanfaatan BMN;
d.
perencanaan pemindahtanganan BMN; dan
e.
perencanaan penghapusan BMN.
(2)
Perencanaan pengadaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perencanaan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan mempertimbangkan perencanaan pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, perencanaan pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan/atau perencanaan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(3)
Perencanaan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk kegiatan pengasuransian dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memastikan terpeliharanya BMN dalam rangka pemberian pelayanan umum dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Menampilkan 11 dari 99 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.