(1)Dalam Perencanaan Kebutuhan BMN, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertugas:
a.melakukan konsolidasi atas RKBMN yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna Barang;
b.melakukan penelitian atas RKBMN hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.mengajukan usulan RKBMN kepada Pengelola Barang;
d.melakukan pembahasan dan memberikan penjelasan atas usulan RKBMN;
e.melakukan penelitian atas Usulan Perubahan RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang;
f.mengajukan Usulan Perubahan RKBMN kepada Pengelola Barang;
g.melakukan pembahasan dan memberikan penjelasan atas Usulan Perubahan RKBMN;
h.menyusun rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan;
i.menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan BMN; dan
j.melakukan tugas lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a.memberikan persetujuan atas usulan RKBMN hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b.menandatangani RKBMN Hasil Penelaahan;
c.memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan RKBMN yang disampaikan Kuasa Pengguna Barang;
d.menandatangani rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan; dan
e.melakukan kewenangan lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan dalam bentuk subdelegasi kepada:
a.Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama pada Kementerian/Lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator/Kantor Menteri Negara;
b.Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung; atau
c.Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara.
(4)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN pada
Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.