Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak