Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.01/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
3.
Jabatan Fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pembina yang selanjutnya disebut JF Kemenkeu Pembina adalah JF yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengelolaan keuangan negara yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
4.
Jabatan Fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pengguna yang selanjutnya disebut JF Kemenkeu Pengguna adalah JF yang digunakan oleh Kementerian Keuangan yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
5.
Kebutuhan JF Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kebutuhan JF Kemenkeu adalah jumlah dan susunan JF yang diperlukan oleh satu satuan organisasi, untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu lima tahun.
6.
Lowongan Kebutuhan JF yang selanjutnya disingkat LKJF adalah Kebutuhan JF yang belum terisi karena adanya Pejabat Fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja, serta pembentukan organisasi kerja baru.
7.
Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
8.
Unit Pembina Teknis JF Kemenkeu Pembina yang selanjutnya disingkat UPT JF Kemenkeu Pembina adalah unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mewakili Kementerian Keuangan melaksanakan pembinaan atas JF Kemenkeu Pembina terkait bidang tugas dan fungsi Jabatan Fungsional berkenaan.
9.
Unit Pembina Internal yang selanjutnya disingkat UPI adalah unit organisasi yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku yang bertugas membina suatu Jabatan Fungsional yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga lainnya dan digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan, yang mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai Unit Pembina Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan.
10.
Instansi Pengguna JF Kemenkeu Pembina yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna JF adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, dan Instansi Daerah yang menggunakan JF Kemenkeu Pembina.
Pasal 2
Pedoman penghitungan dan pengusulan Kebutuhan JF dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi pejabat yang berwenang dalam menghitung dan mengusulkan Kebutuhan JF untuk:
a.
JF Kemenkeu Pembina yang meliputi:
1.
JF Kemenkeu Pembina bersifat tertutup, yang hanya digunakan oleh Kementerian Keuangan; dan
2.
JF Kemenkeu Pembina bersifat terbuka, yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya/Instansi Daerah;
b.
JF Kemenkeu Pengguna; dan
c.
Instansi Pengguna JF.
Pasal 3
Penghitungan dan pengusulan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan JF untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 4
Penghitungan dan pengusulan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
akurat, yaitu suatu hasil perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah melalui proses pengolahan berdasarkan data dan informasi yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
b.
holistik, yaitu dalam memperhitungkan Kebutuhan JF mempertimbangkan seluruh aspek-aspek organisasi yang saling terkait; dan
c.
sistematis, yaitu melalui tahapan-tahapan yang jelas dan berurutan.
Pasal 5
(1)
Penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam harus mendukung pencapaian tujuan organisasi yang disusun berdasarkan beban kerja JF.
(2)
Penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan:
a.
prioritas kebutuhan organisasi;
b.
rencana strategis organisasi; dan
c.
dinamika/perkembangan organisasi.
Pasal 6
(1)
Penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proyeksi beban kerja yang dapat dilaksanakan dengan beberapa pendekatan berikut:
a.
tugas per tugas jabatan;
b.
hasil kerja;
c.
objek kerja;
d.
peralatan kerja; dan/atau
e.
pendekatan lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik JF.
(2)
Pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF yang memiliki hasil kerja abstrak atau beragam dan menggunakan jam kerja efektif sebagai pembaginya.
(3)
Tata cara penghitungan pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF dengan mengidentifikasi beban kerja dari hasil kerja JF yang bersifat fisik atau bersifat kebendaan, atau hasil kerja non fisik yang dapat diperhitungkan secara kuantitatif.
(5)
Tata cara penghitungan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF berdasarkan beban kerja JF yang bergantung dari jumlah objek yang harus dilayani.
(7)
Tata cara penghitungan pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF yang jumlah beban kerjanya bergantung pada peralatan kerja yang tersedia.
(9)
Tata cara penghitungan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10)
Pendekatan lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF yang dalam mengidentifikasi beban kerjanya tidak dapat menggunakan salah satu dari empat pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(11)
Tata cara penghitungan pendekatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1)
Kebutuhan JF untuk 5 (lima) tahun diambil berdasarkan hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF optimum untuk dapat menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama 5 (lima) tahun.
(2)
Hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF optimum untuk menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil dari penghitungan beban kerja tertinggi atau dari beban kerja tahun kelima.
(3)
Berdasarkan jumlah Kebutuhan JF untuk 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
penghitungan LKJF 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF.
(4)
Penghitungan LKJF 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara menghitung jumlah Kebutuhan JF untuk 5 (lima) tahun dikurangi dengan jumlah JF yang tersedia pada saat penghitungan/bezzeting JF, dengan memperhatikan jumlah JF yang akan naik jenjang jabatan, mutasi, dan yang pensiun pada tahun yang dihitung.
(5)
Hasil penghitungan LKJF untuk setiap jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), digunakan sebagai dasar pemenuhan LKJF per tahun dengan mempertimbangkan JF yang diberhentikan dari jabatannya dan beban kerja pada tahun berkenaan.
(6)
Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKJF 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pemenuhan LKJF per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Tabel Kebutuhan JF yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)
Kebutuhan JF yang dituangkan dalam tabel Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam disampaikan oleh:
a.
unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama untuk kantor pusat;
b.
kantor wilayah atau kantor vertikal lain yang setingkat; dan
c.
kantor pelayanan dan unit pelaksana teknis, yang akan menggunakan JF, secara berjenjang kepada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada masing-masing unit jabatan pimpinan tinggi madya.
(2)
Unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada masing-masing unit jabatan pimpinan tinggi madya melakukan:
a.
verifikasi dan kompilasi atas Kebutuhan JF yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
analisis implikasi terhadap anggaran atas implementasi JF dan simulasi anggaran atas implementasi JF berkenaan.
(3)
Kebutuhan JF yang telah dilakukan verifikasi dan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya disampaikan kepada:
a.
UPT JF Kemenkeu Pembina; atau
b.
UPI.
(4)
UPT JF Kemenkeu Pembina atau UPI melakukan reviu atas Kebutuhan JF yang telah dilakukan verifikasi dan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Kebutuhan JF yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh UPT JF Kemenkeu Pembina atau UPI kepada Sekretariat Jenderal c.q. unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan JF di lingkungan Kementerian Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a.
proposal kebutuhan JF, untuk JF yang akan diimplementasikan pertama kali atau dalam hal terdapat perubahan organisasi yang akan mengakibatkan perubahan komposisi JF pada unit tersebut, yang paling sedikit memuat:
1.
latar belakang; dan
2.
pemetaan proses bisnis sebelum dan setelah diimplementasikan JF; dan
b.
data dukung proyeksi arah organisasi, analisis jabatan, dan beban kerja selama 5 (lima) tahun.
(6)
Terhadap Kebutuhan JF yang telah dilakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sekretariat Jenderal c.q. unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF di lingkungan Kementerian Keuangan melakukan konsolidasi atas Kebutuhan JF.
(7)
Dalam melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sekretariat Jenderal c.q. unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF di lingkungan Kementerian Keuangan dapat melakukan pembahasan bersama dengan UPT JF Kemenkeu Pembina atau UPI, dan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia Kementerian Keuangan.
(8)
Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan JF di lingkungan Kementerian Keuangan menyampaikan Kebutuhan JF hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) kepada:
a.
Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia Kementerian Keuangan; dan
b.
UPT JF Kemenkeu Pembina atau UPI.
(9)
Dalam hal diperlukan, UPT JF Kemenkeu atau UPI meminta rekomendasi atas Kebutuhan JF hasil konsolidasi dari Instansi Pembina Jafung berkenaan.
(10)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan analisis implikasi terhadap anggaran atas implementasi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia Kementerian Keuangan.
Menampilkan 8 dari 36 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.