Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 9 Mei tahun 1952. Presiden Republik Indonesia.
Ttd. SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO. Menteri Keuangan, Ttd. SOEMITRO DJOJOHADIKOESOEMO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 10 Mei tahun 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1952 TENTANG PENGUBAHAN JUMLAH PERSENTASE TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH
Berhubung dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952, tentang penetapan gaji pokok pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu pula untuk mengurangi keganjilan-keganjilan yang terdapat dalam cara pemberian tunjangan kemahalan daerah menurut lampiran C dari Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu No. 16 tahun 1950, sebagaimana diubah dan ditambah kemudian. Dengan perubahan ini, maka bagian-bagian dari gaji pokok yang menurut peraturan yang lama tidak atau kurang diperhitungkan untuk pemberian tunjangan kemahalan daerah, kini dapat diperhitungkan dengan cara yang lebih memuaskan.
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk menampilkan lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1952/35; TLN NO. 241