Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1952 Tentang Pengubahan Jumlah Persentase Tunjangan Kemahalan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jumlah persentasi tunjangan kemahalan daerah yang termuat dalam lampiran C dari Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951, diubah sehingga menjadi sebagaimana termuat dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 9 Mei tahun 1952. Presiden Republik Indonesia. Ttd. SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO. Menteri Keuangan, Ttd. SOEMITRO DJOJOHADIKOESOEMO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 10 Mei tahun 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA.