Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 9 Mei tahun 1952. Presiden Republik Indonesia.
Ttd. SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO. Menteri Keuangan, Ttd. SOEMITRO DJOJOHADIKOESOEMO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 10 Mei tahun 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA.