Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1967 Tentang Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini dibubarkan Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1964. BAB II. LIKWIDASI GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS PERKEBUNAN BESAR.

Pasal 2

Menteri Perkebunan menunjuk likwidatur Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar.

Pasal 3

Likwidatur menyerahkan pertanggungan-jawab mengenai penyelesaian likwidasi itu pada Menteri Perkebunan. BAB III. KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri Perkebunan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.