Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1967 Tentang Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibubarkan Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1964.
BAB II. LIKWIDASI GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS PERKEBUNAN BESAR.
Pasal 2
Menteri Perkebunan menunjuk likwidatur Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar.
Pasal 3
Likwidatur menyerahkan pertanggungan-jawab mengenai
penyelesaian likwidasi itu pada Menteri Perkebunan.
BAB III. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri Perkebunan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.