Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa kendaraan bus beserta suku cadangnya, yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sampai dengan Tahun Anggaran 1992/1993.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 151.240.671.847,11 (seratus lima puluh satu miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah sebelas sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam dilakukan menurut ketentuan

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.