Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintahnya.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih menurut ketentuan-ketentuan dalam , 5 dan 6 dari Peraturan ini, bagi tiap-tiap daerah ditetapkan dalam lampiran Peraturan ini atas dasar perhitungan jumlah jiwa penduduk.
(2)
Jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi tiap-tiap daerah dalam lampiran Peraturan ini dapat ditambah dengan jumlah anggauta .yang diperoleh menurut ayat (4), dan ajat (5). BAB II. TENTANG LAMANYA WAKTU ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJABAT KEDUDUKAN SEBAGAI ANGGAUTA DAN MENGISI LOWONGAN

Pasal 2

Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daeran yang dipilih atau ditunjuk menurut ketentuan dalam dan anggauta yang menggantikannya menjabat kedudukann.ia sebagai anggauta sampai pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dibentuk dengan Undang-Undang pemilihan. BAB III. TENTANG PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan penyusulian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota Besar, Kota Kecil dan Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah-daerah tersebut untuk seluruh daerah Republik Indonesia dilakukan oleh sebuah panitia yang ierdiri dari sedikit-dikitnya 3 orang anggauta sebanyak-banjaknya 4 orang anggauta dimasing-masing daerah itu.
(2)
Kepala Daerah yng bersangkutan menjabat Ketua dari panitya tersebut clan mempunjai hak suara.
(3)
Anggauta-anggauta panitia tersebut dalam ayat (1) di angkat oleh Kepala Daerah yang bersangkutan. BAB IV. PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYA'J' DAERAH KABUPATEN, KOTA BESAR DAN KOTA KECIL DAN DAERAH-DAERAH LAIN YANG SETINGKAT DENGAN DAERAH-DAERAH' TERSEBUT.

Pasal 4

(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kahupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil dan Daerah-Daerah lain yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut termaksud dalam disusun oleh suatu badan pemilih dimasing-masing daerah jang bersangkutan yang anggauta-anggauta pemilihnya ditunjuk oleh partai-partai politik, organisasi-organisasi buruh, tani, pemuda, wanita dan sosial yang ada ditiap-tiap Kecamatan di Kabupaten yang bersangkutan atau ditiap-tiap daerah yang disamakan dengan Ketjamatan di Kota Besar dan Kota Kecil yang bersangkutan.
(2)
Partai-partai politik, organisasi-organisasi buruh, tani, pemuda, wanita dan sosial tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus memenuhi syarat-syarat;
a.
mempunjai pengurus besar.
b.
tersebar di sekurang-kurangnya 3 Kabupaten dalam propinsi
c.
sudah berdiri di kecamatan-kecamatan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini pada tanggal 30 Juni 1950. (3). Tiap-tiap partai politik atau organisasi tersebut dalam ayat (1) dari pasal ini yang ada disuatu kecamatan dalam kabupaten atau disuatu daerah .yang disamakan dengan itu dalam Kota Besar dan Kota Kecil, mendapat seorang pemilih.
(4)
Seorang pemilih hanya diperbolehkan memberikan suaranya kepada seorang calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 5

(1)
Seseorang din.iatakan mendjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Kota Besar atau Kota Kecil dan Daerah-Daerah lain yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut jika ia dimajukan oleh
(2)
sejumlah pemilih didalam Daerah itu yang jumlahnya sama dengan hasil-bagi (kiesquotent) yang diperoleh dengan membagi jumlah pemilih dalam Daerah yang bersangkutan dengan jumlah anggauta tersebut dalam ayat (1). Jika dengan jalan tersebut dalam ayat (1) dari pasal ini belum tercapai jumlah anggauta tersebut dalam ayat (1), maka kekurangan itu dipenuhi oleh anggauta yang dimajukan oleh sejumlah pemilih yang terbanyak walaupun Kurang dari hasil-bagi (kiesquotient) tersebut dalam ayat (1) pasal ini, sehingga jumlah anggauta tersebut dalam ayat (1) tercapai.
(3)
Jika dua calon anggauta atau lebih, masing-masing di.majukan oleh pemilih-pemilih yang sama jumlahnya sehingga dengan jalan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, jumlah anggauta tersebut dalam ajat (1) akan dilebihi, maka antara kedua atau semua calon-calon itu diadakan undian.
(4)
Partai politiek yang ada didaerah Kabupaten, Kota Besar atau Kota Kecil, atau di Daerah-Daerah lain yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut yang dengan jalan tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) dari pasal ini, belum mendapat wakil, berhak untuk menunjuk seorang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan jika pemilih-pemilih yang didapatnya menurut ayat (3) tidak memberikan suaranya kepada calon diluar partaijnya.
(5)
Apabila dengan jalan tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) dari pasal ini golongan tani dan golongan buruh belum mendapat wakil, maka organisasi tani dan organisasi buruh yang mempunyai Suara terbanyak dalam golongan masing-masing, berhak inenunjuk seorang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. BAB V. TENTANG SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN DAERAH YANG SETINGKAT DENGAN DAERAH PROPINSI DAN CARA MEMILIH ANGGAUTA-ANGGAUTANYA.

Pasal 6

Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Daerah yang setingkat dengan Daerah Propinsi dipilih oleh anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota Besar tersebut dalam pasal-pasal diatas jang ada didalam lingkungannya.
(1)
Tiap-tiap 5 orang anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten-kabupaten, Kota-kota Besar dan/atau Daerah-Daerah lain yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut dalam lingkungan Daerah Propinsi atau Daerah lain yang setingkat dengan Propinsi dapat memajukan sebanyak-
(2)
Nama calon disampaikan dengan surat terliatat atau dibawah sendiri oleh salah seorang yang memajukan calon kepada Ketua Panitia Propinsi tersebut pada .
(3)
Sebagai tanda sudah menerima surat pengemukaan calon maka Ketua Panitia memberikan tanda penerimaan.

Pasal 8

(1)
Daerah Propinsi atau Daerah lain yang setingkat. Dengan Propinsi merupakan satu Daerah Pemilihan.
(2)
Perwakilan adalah perwakilan berimbang.

Pasal 9

Calon-calon yang terpilih ialah calon-calon yang memperoleh suara sebanyak hasil-bagi (kiesquotient).

Pasal 10

(1)
Tiap-tiap anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Kota Besar dan Daerah-daerah lain yang setingkat dengan Daerah-daerah tersebut memberikan suaranya secara rahasia dengan tertulis kepada rapat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan yang diadakan. untuk pemilihan tersebut.
(2)
Surat-surat pemilihan tersebut dalam ayat (1) dimasukkan dalam satu kaleng yang. ditutup dengan baik-baik oleh Dewan Pemerintah Daerah .yang bersangkutan dan dikirim selekas-lekasnya kepada .Panitia Propinsi atau Daerah yang setingkat dengan Propinsi tersebut pada .

Pasal 11

(1)
Setela~ kaleng-kale~g berisi surat-surat pemilihan tersebut pacta ayat (2) diterima semua, maka panitya Propinsi tersebut pacta mengatur daD menetapkan Hasil pemilihan.

Pasal 12

Untuk tiap-tiap Daerah Propin, si atau Daerah lain yang setingkat. dengan Propinsi disediakan 3 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut bagi Warga Negara bukan aseli .yang diangkat oleh Kepala Daerah Propinsi.

Pasal 13

Dengan berlakunya Undang-undang, No. 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah, maka Daerah Karesidenan Surakarta masuk daerah Propinsi Jawa Tengah. BAB VI. TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Pasal 14

Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar suara terbanyak mutlak. BAB VI.I TENTANG SUSUNAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 15

(1)
Kepala Daerah adalah anggauta Dewan Daerah dan menjadi Ketuanya.
(2)
Jumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah, kecuali anggauta Kepala Daerah, ialah sebanyak-banyaknya 5 orang.
(3)
Anpgauta Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar perwakilan berimbang. BAB VIII. PENUTUP.

Pasal 16

Gubernur, Kepala Daerah Propinsi, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengadakan aturan-aturan tambahan untuk lebih menyempurnakan terlaksananya pembaharuan Dewan-Dewan Perwakilan Rak.iat Daerah sementara tersebut. diatas, dengan ketentuan, bahwa aturan-aturan tadi tidak bertentangan dengan isi po;kok Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 17

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan 8upaya diundangkan dalam Berita Negara.