Gubernur, Kepala Daerah Propinsi, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengadakan aturan-aturan tambahan untuk lebih menyempurnakan terlaksananya pembaharuan Dewan-Dewan Perwakilan Rak.iat Daerah sementara tersebut. diatas, dengan ketentuan, bahwa aturan-aturan tadi tidak bertentangan dengan isi po;kok Peraturan Pemerintah ini.