Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Ibu kota Kabupaten Maybrat dipindahkan dari yang semula berkedudukan di Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat.
(2)
Ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maybrat.

Pasal 3

Pelaksanaan pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Dist

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.