Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film Dari Thailand

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap Impor barang berupa Bi-Axially Oriented Polypropylene Film (pos tarif 3920.20.00.10) dari negara Thailand dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara.

Pasal 2

Nama perusahaan/produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara dan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan/ProdusenBea Masuk Anti Dumping Sementara (%)
A.J. Plast Public Co. Ltd10
Thai Film Industries Public Co. Ltd15
Perusahaan Lainnya15

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud pada merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud pada merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

Pasal 4

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam , berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2009/89-PMK.011-2009Per.HTM 2/3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89

Pasal 5

1.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
2.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada ayat 1.