Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 Kepada Tahun Anggaran 1982/1983

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 sebesar Rp 1.365.453.601.031,48 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983.
(2)
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Subsektor), dan lampiran C (menurut proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pisal ini merupakan Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 jo. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1981.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.