Justisio

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah.

Pasal 2

Instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi.

Pasal 3

(1)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2)
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 4

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
a.
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan;
b.
pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual dan pemberian informasi hukum;
c.
pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum;
d.
pengkoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang imigrasi dan bidang pemasyarakatan;
e.
penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
f.
pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

Pasal 6

Pada setiap Provinsi dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah.

Pasal 7

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a.
Divisi Administrasi membawahkan 2 (dua) bagian dan masing-masing bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian;
b.
Divisi Pemasyarakatan membawahkan 2 (dua) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang;
c.
Divisi Keimigrasian membawahkan 2 (dua) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang;
d.
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia membawahkan 3 (tiga) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang.

Pasal 8

(1)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah jabatan stuktural eselon IIa.
(2)
Kepala Divisi adalah jabatan struktural eselon IIb.
(3)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.

Pasal 9

Setiap unsur pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal.

Pasal 10

Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah wajib melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing-masing pimpinan.

Pasal 11

(1)
Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal.
(2)
Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3)
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4)
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan yang bersangkutan.
(5)
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan pelaksanaan tugasnya langsung kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan yang bersangkutan dan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(6)
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, wilayah serta lokasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 13

Pada instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.

Pasal 14

Jumlah unit organisasi di lingkungan instansi vertikal disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 15

(1)
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini dilaksanakan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.