Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.