Terhadap pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum atau Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi termasuk perpanjangannya untuk daerah-daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua diberikan keringanan atas pembayaran Iuran Tetap/Landrent sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.