Justisio

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Asean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation of Air Freight Services (persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo), Protocol 1 On Unlimited Third, Fourth, and Fifth Freedom Traffic Rights Among Designated Points In Asean (protokol 1 Tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Titik-titik yang Telah Ditunjuk di Asean), dan Protocol 2 On Unlimited Third, Fourth, and Fifth Freedom Traffic Rights Among All Points With International Airports In Asean (protokol 2 Tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di Asean)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Air Freight Services (Persetujuan Multilateral ASEAN Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo), Protocol 1 on Unlimited Third, Fourth, and Fifth Freedom Traffic Rights Among Designated Points in ASEAN (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Titik-titik yang Telah Ditunjuk di ASEAN), dan Protocol on Unlimited Third, Fourth, and Fifth Freedom Traffic Rights Among All Points with International Airports in ASEAN (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di ASEAN) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2009 di Manila, Filipina, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2015, No.143 4

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 80 pasal. Masuk untuk akses penuh.