Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dosen Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,
Pasal 2
(1)
Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional tridharma perguruan tinggi meliputi dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Dosen berstatus sebagai Dosen Tetap dan dosen tidak tetap.
Pasal 3
(1)
Dosen Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
Dosen Tentara Nasional Indonesia;
b.
Dosen Pegawai Negeri Sipil; dan
c.
Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2)
Dosen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan karier yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia.
(3)
Dosen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jabatan karier yang berasal dari pegawai Aparatur Sipil Negara.
(4)
Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Dosen Tetap yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan merupakan dosen yang bekerja paruh waktu yang bekerja pada Universitas Pertahanan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen tidak tetap pada Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan.
Pasal 5
Dosen bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang pertahanan dan bela negara.
Pasal 6
Dosen Tetap dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala program studi, direktur pascasarjana, dan ketua unit pelaksana teknis di lingkungan Universitas Pertahanan.
Pasal 7
(1)
Rektor Universitas Pertahanan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Dosen berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2)
Penyusunan kebutuhan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebutuhan Dosen Tentara Nasional Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Dosen tidak tetap.
Pasal 8
(1)
Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana dimaksud dalam disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per tahun sesuai dengan prioritas kebutuhan.
(2)
Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis Dosen kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Dosen diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan.
Pasal 10
(1)
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional Indonesia menjadi Dosen ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atas usul Rektor Universitas Pertahanan setelah melalui proses sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.
(2)
Pengangkatan Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan pengangkatan dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dosen.
(3)
Selain memenuhi persyaratan pengangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan
Dosen Tentara Nasional Indonesia juga harus memenuhi persyaratan:
a.
perwira dengan pangkat paling rendah letnan satu;
b.
memiliki latar belakang akademik yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan bidang pertahanan dan bela negara; dan
c.
lolos seleksi sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 11
(1)
Pengangkatan Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Rektor Universitas Pertahanan setelah melalui proses sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan.
Pasal 12
(1)
Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(2)
Jumlah angka kredit untuk jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
150 (seratus lima puluh) untuk asisten ahli;
b.
200 (dua ratus) sampai dengan 300 (tiga ratus) untuk lektor;
c.
400 (empat ratus) sampai dengan 700 (tujuh ratus) untuk lektor kepala; dan
d.
850 (delapan ratus lima puluh) sampai dengan 1050 (seribu lima puluh) untuk profesor.
Pasal 13
(1)
Jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia terdiri atas golongan Perwira Tentara Nasional Indonesia yaitu:
a.
letnan satu;
b.
kapten;
c.
mayor;
d.
letnan kolonel;
e.
kolonel;
f.
brigadir jenderal Tentara Nasional Indonesia/laksa mana pertama Tentara Nasional Indonesia/marsekal pertama Tentara Nasional Indonesia;
g.
mayor jenderal Tentara Nasional Indonesia/laksamana muda Tentara Nasional Indonesia/marsekal muda Tentara Nasional Indonesia; dan
h.
letnan jenderal Tentara Nasional Indonesia/laksamana madya Tentara Nasional Indonesia/marsekal madya Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Jumlah angka kredit untuk jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia dapat terdiri atas:
a.
150 (seratus lima puluh) untuk letnan satu;
b.
200 (dua ratus) untuk kapten;
c.
300 (tiga ratus) untuk mayor;
d.
400 (empat ratus) untuk letnan kolonel;
e.
550 (lima ratus lima puluh) untuk kolonel;
f.
700 (tujuh ratus) untuk brigadir jenderal Tentara Nasional Indonesia/laksamana pertama Tentara Nasional Indonesia/marsekal pertama Tentara Nasional Indonesia;
g.
850 (delapan ratus lima puluh) untuk mayor jenderal Tentara Nasional Indonesia/laksamana muda Tentara Nasional Indonesia/marsekal muda Tentara Nasional Indonesia.
muda Tentara Nasional Indonesia/marsekal muda Tentara Nasional Indonesia; dan
h.
1050 (seribu lima puluh) untuk letnan jenderal Tentara Nasional Indonesia/laksamana madya Tentara Nasional Indonesia/marsekal madya Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 14
(1)
Pengangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia melalui perpindahan dari jabatan lain didasarkan pada perolehan angka kredit sesuai dengan jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak sesuai dengan jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian jenjang jabatan dan pangkat Dosen Tetap Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan kenaikan jenjang jabatan akademik dan/atau kenaikan jenjang kepangkatan dilakukan setelah memenuhi jumlah angka kredit sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 15
Jenjang kepangkatan dan angka kredit Dosen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional dosen.
Pasal 16
(1)
Dosen diangkat pada jenjang jabatan akademik oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penilaian angka kredit.
(2)
Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai angka kredit yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Pertahanan.
(3)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
Rektor Universitas Pertahanan untuk jenjang jabatan asisten ahli dan lektor; dan
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk jenjang jabatan lektor kepala dan profesor atas usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah melalui pertimbangan dan/atau persetujuan Sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.
Pasal 17
Jenjang jabatan akademik dan angka kredit Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditentukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, Dosen Tetap dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, kementerian/lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi di lingkungan Universitas Pertahanan dapat diangkat menjadi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.