Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Islam Internasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat UIII adalah perguruan tinggi negeri badan hukum berstandar internasional yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2.
Statuta UIII adalah peraturan dasar pengelolaan UIII yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UIII.
3.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan dikelompokkan menurut program studi.
4.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik.
5.
Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIII yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik.
6.
Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.
7.
Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
8.
Komite Audit adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UIII.
9.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
10.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan magister dan doktor pada UIII.
11.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UIII.
12.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UIII.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

UIII mempunyai visi terwujudnya dunia yang lebih baik melalui pendidikan pascasarjana dan riset unggulan.

Pasal 3

UIII mempunyai misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana yang unggul;
b.
mengembangkan penelitian yang inovatif dan berkontribusi kepada pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat; dan
c.
memajukan kebudayaan Islam Indonesia sebagai salah satu bagian dari peradaban dunia.

Pasal 4

UIII mempunyai tujuan:
a.
menghasilkan magister dan doktor yang memiliki kompetensi dan integritas dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
menghasilkan riset yang berkualitas mengenai Islam dan masyarakat muslim dunia; dan
c.
mempromosikan Islam Indonesia yang moderat kepada masyarakat dunia.

Pasal 5

Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Statuta UIII ini bernama Universitas Islam Internasional Indonesia dan bernama singkat UIII yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 6

UIII berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia.

Pasal 7

(1)
UIII merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.
(2)
Tanggal 29 Juni 2016 merupakan hari jadi atau dies natalis UIII.

Pasal 8

(1)
UIII mempunyai lambang, himne, bendera, dan busana UIII.
(2)
Lambang, himne, dan bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

(1)
Busana UIII sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
busana akademik; dan
b.
busana almamater.
(2)
Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan oleh pimpinan UIII, profesor, anggota SA, dan wisudawan.
(3)
Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir.
(4)
Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaket berwarna dan di bagian dada kiri terdapat lambang.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang, himne, bendera, dan busana UIII diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 11

(1)
UIII menyelenggarakan pendidikan akademik.
(2)
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan regional, tantangan global, dan paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Pasal 12

(1)
UIII menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada UIII untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5)
Pimpinan UIII wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.

Pasal 13

(1)
Mahasiswa terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2)
Persyaratan penerimaan Mahasiswa harus mengakomodir calon Mahasiswa dengan kekhususan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 14

UIII menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa baru secara obyektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif.

Pasal 15

(1)
Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan secara mandiri.
(2)
Penerimaan Mahasiswa baru dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 16

(1)
Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2)
Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri meliputi seminar, simposium, diskusi, lokakarya, praktikum, tutorial, atau perkuliahan umum dengan multimedia.
(3)
Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh UIII dan Fakultas.
(4)
Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5)
Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.

Pasal 17

(1)
Bahasa pembelajaran menggunakan Bahasa Indonesia.
(2)
Selain Bahasa Indonesia, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pembelajaran.

Pasal 18

(1)
Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kompetensi tambahan/khusus diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 19

(1)
Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2)
Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3)
Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 20

(1)
UIII dapat menyelenggarakan sidang terbuka dalam pelaksanaan wisuda, pengukuhan profesor, pemberian gelar kehormatan, dan kegiatan lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang terbuka diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 21

(1)
UIII memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

(1)
UIII memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UIII dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1)
UIII dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 24

(1)
UIII dapat mencabut gelar ijazah dan/atau penghargaan yang telah diberikan kepada lulusan UIII apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, serta pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 25

(1)
UIII menyelenggarakan penelitian yang diarahkan untuk memajukan dan menciptakan ilmu pengetahuan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.